Pindah Tempat Pemilih Wajib Gunakan A5, Ketua DPRD Balikpapan Nyoblos di Luar Domisili
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Balikpapan telah berlangsung beberapa hari.
Salah satu warga Kota Balikpapan yang juga dilakukan coklit yakni Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh di Rumah Dinasnya di Balikpapan Kota beberapa waktu lalu. Diketahui, secara domisili administrasi Abdulloh merupakan warga Kecamatan Balikpapan Utara. Namun dalam kesehariannya dia tinggal di wilayah Balikpapan Kota.
Menurut Ketua KPU Noor Thoha, dalam hal ini KPU tidak boleh berspekulasi untuk memaksakan memasukkan Abdulloh di Balikpapan Utara.
“Maka KPU bertugas untuk menanyakan perihal tersebut. Secara dokumen memang beliau masih berdomisili di Balikpapan Utara. Tapi karena beliau ini menggunakan hak pilihnya saat pemilu nanti di Balikpapan Kota, maka ada proses selanjutnya,” terangnya.
Sehingga tidak boleh jika daftar pemilih langsung dipindahkan begitu saja ke Kecamatan Balikpapan Kota, padahal domisili di Balikpapan Utara.
“Yang boleh DPT (daftar pemilih tetap, Red) tetap masuk di Balikpapan Utara, namun sepekan sebelum hari H, yang bersangkutan mengurus pindah nyoblos atau A5. Itu nanti yang digunakan oleh beliau. Menggunakan hak pilihnya di TPS yang dekat dengan rumah dinas,” jelasnya.
Hal ini juga berlaku untuk masyarakat umum, kendati begitu untuk pindah memilih harus ada sebab yang jelas. Tidak boleh asal pindah pemilih tanpa sebab yang jelas, misalnya jalan-jalan.
“Pertama disebabkan tugas. Seperti Pak Abdulloh ini karena tugas. Kemudian misalnya pemilih sedang berada di rumah sakit atau tahanan di Lapas atau Rutan,” beber Noor Thoha.
Hal itulah yang menjadi alasan diperbolehkannya seseorang mengurus A5 atau pindah memilih. Namun jika tidak ada hal-hal sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 9, maka orang akan cenderung meminta A5 semua dan mencoblos di tempat semaunya.
“Kan malah kacau logistiknya. Ini kan dalam rangka menertibkan logistik. Walau pindah memilih ada syarat yang agak ketat, supaya petugas kami tidak repot dalam menyiapkan logistik pemilihan,” katanya.
Sementara untuk mereka yang dirawat di rumah sakit, untuk pengurusan A5, KPU menjelang hari H akan melakukan pendataan di rumah sakit. “Kalau kita datang sekarang hari H sudah keluar rumah sakit orangnya,” tambah Thoha.
Maka sebelum pelaksanaan Pilwali nantinya, sekira sepekan sebelumnya KPU akan melakukan pendataan di rumah sakit.
“Siapa kira-kira pada hari H nanti pasien yang masih berada di rumah sakit. Atau dokter-dokter yang pada hari H bertugas. Kami data. Dari data itu kami bisa mengalokasikan atau menggerakkan TPS ke rumah sakit,” tandasnya.
(riyan)
