Polairud Bekuk Enam Pengedar Narkoba di Samarinda, Sabu Seberat 43 Gram Dimusnahkan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Direktorat Polairud Polda Kaltim sukses membekuk enam pengedar narkoba di Samarinda. Dari tangan para pengedar itu, Polair berhasil mengamankan puluhan gram sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Diketahui, enam pengedar obat haram itu bernama Arifin, Muhammad Rifaldi Akbar alias Aldi, Muhammad Haidir Ali, Alamsyah, Suriansyah dan Dody Irawan. Mereka semua merupaka warga Samarinda.
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad mengatakan, awalnya petugas patroli KP Perenjak-5017 membekuk Arifin. Dia ditangakap di Pelabuhan Pasar Pagi, Samarinda Kota, pada Sabtu, 14 Maret 2020. Di tangannya, polisi mengamankan satu poket isi sabu-sabu seberat 1,16 gram bruto.
“Dari tersangka pertama ini kemudian kami kembangkan kasusnya,” kata Omad didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho dan pihak kejaksaan, Selasa (7/4) siang.
Hasil pengembangan pun berbuah manis. Selang tujuh hari setelah Arifin ditangakap, tim gabungan dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Subdit Intelkam Polda Kaltim meringkus Aldi, Haidir Alamsyah, Suriansyah dan Dody. Kelima pria itu ditangkap di sebuah rumah di dekat Sungai Karang Mumus, Samarinda Kota. “Mereka semua adalah pengedar sabu di Samarinda,” ungkap Omad.
Dari tangan lima pengedar itu, polisi berhasil mengamankan 88 paket sabu-sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti terkait narkoba lainnya. Seperti uang tunai Rp 11 juta lebih, empat alat isap sabu-sabu atau bong, satu unit handy talkie (HT), dua pipet kaca, empat sendok takar, satu buah jarum, dua buah suntikan, tiga korek gas dan satu gunting biru. “Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan 43,41 gram bruto,” beber Omad.
Kini Arifin, Aldi, Haidir, Alamsyah, Suriansyah dan Dody meringkuk di sel tahanan Dit Polairud Polda Kaltim, Balikpapan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
SABU SEBERAT 43,41 GRAM DIMUSNAHKAN
Setelah membeberkan kronologis pengungakap kasus tersebut, Omad bersama personelnya dan pihak kejaksaan memusnahkan sabu-sabu milik Arifin, Aldi, Haidir, Alamsyah, Suriansyah dan Dody. Butiran kristal bening seberat 43,41 gram bruto itu dimasukan ke dalam baskom berisi air.
Setelah itu, Omad bersama jajarannya dan jaksa mengaduk-aduk sabu-sabu itu hingga larut dengan air. Kemudian, oleh para pemeilinya, barang haram itu di buang di toilet Aula Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Selasa (7/4) siang.
“Hari ini kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu. Berat kurang lebih 43,41 gram yang disimpan dalam 88 paket kecil,” kata Omad.
Dengan telah terungkapnya dan telah dimusnahakan sabu-sabu dalam kasus ini, Omad berharap, tak ada lagi warga yang menyalahgunakan narkoba. Sebab, dampak dari narkoba sangat berbahaya bagi manusia.
“Mudah-mudahan dengan pengungkap ini peredaran narkoba di perairan Kaltim tidak ada lagi. Karena dampaknya jelas merusak regenerasi kita, baik dari segi mental, kesehatan dan segala mancamnya,” tandas perwira melati tiga di pundak itu.
(tya/riyan)
217