Polda Kaltim Ungkap 13 Kasus Korupsi Baru, Negara Rugi Rp 59 Miliar

Balikpapan, Metrokaltim.com – Polda Kaltim mengungkap ada 13 kasus tindak pidanan korupsi baru yang terjadi di Kaltim. Polda Kaltim pun menyebut negara rugi puluhan milar akibat kasus korupsi ini.

Hal ini disampaikan Kepala Polda Kaltim, Irjen Pol Muktiono saat rilis akhir tahun di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, pada Jumat (27/12) siang. Kata dia, ke-13 kasus korupsi itu diungkap pada 2019 ini.

“Ya, tahun ini ada 13 kasus tindak pidanan korupsi yang kami ungkap, kalau tahun kemarin ada 32 kasus tindak pidanan korupsi,” katanya kepada awak media.

Informasi lebih lanjut mengenai kasus korupsi ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto. Kata dia, dari 13 kasus korupsi ini, hanya dua kasus yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim. Sisanya ditangani oleh Polres atau Polresta di Kaltim.

Rincinya, sebut dia, dua kasus korupsi ditangani Polresta Samarinda, Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser. Sedangkan Polresta Balikpapan, Polres Kutai Timur, Polres Bontang, Polres Penajam Paser Utara, Polres Berau dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu kasus korupsi.

“Jadi 13 itu yang dilakukan Polda Kaltim dan jajaran. Jadi kami Polda menangani dua kasus yang lainnya adalah Polres jajaran,” ungkapnya.

Dari 13 kasus korupsi ini, sebut Budi, negara menderita kerugian lebih Rp59 miliar. Polda Kaltim bersama jajarannya pun mengklaim telah menyelamatkan sebagaian dari kerugian tersebut. Namun nilainya tak banyak.

“Baru Rp5,8 miliar lebih yang berhasil kami selamatkan,” sebut perwira melati tiga di pundak itu.

Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih banyak soal 13 kasus korupsi ini. Apa kasusnya dan siapa pelakunya, Budi tak mau menyebutkan.

“Terkait dengan tindak pidanan korupsi yang ditangani Polri itu tidak boleh diekspos sebelum proses penyidikannya selesai. Kalau proses penyidikan sudah selesai, sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksaan atau tahap dua, baru kami akan ekspos pada rekan-rekan media,” tuturnya.

Pun ketika awak media ini meminta contoh sedikit informasi mengenai kasus apa yang sedang diungkap ini. Budi tetap berkeras tak mau memberikan keterangan.

“Nanti saja ya, karena ini terkait dengan kerahasian. Kalau kami sampaikan sekarang, nanti mereka-mereka yang melakukan akan merugikan proses penyelidikan yang dilakukan Polri,”

Hanya saja, dia memastikan, ke-13 kasus korupsi ini belum ada yang masuk ke ranah pengadilan. Semuanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.

“Yang jelas ini yang terbaru, ya, kasusnya. Proses masih berjalan,” pungkasnya.

(sur/riyan)

163

Leave a Reply

Your email address will not be published.