Polisi Pastikan Pelat Nopol Produksi Industri Rumahan Ilegal

Balikpapan, Metrokaltim.com – Imbauan kepada pengrajin pelat nomor polisi (nopol) kendaraan Kaltim untuk segera menghentikan ushanya itu. Jika tidak, bersiaplah berurusan dengan aparat kepoilsian.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Eddy Djunaedi membenarkan, industri rumahan pelat nopol kendaraan masih ada di Kaltim. Hal ini dikarenakan peminatnya cukup banyak. Tak sedikit masyarakat menginginkan pelat nopol kendaraan dibuat sesuai selera.

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kepolsian, selaku instansi yang diberi kewenangan untuk membuat pelat nopol. Sebab, untuk membuat pelat nopol kendaraan sudah ada prosedur yang ditetapkan.

“Masyarakat ‘kan kadang menginginkan hurufnya diganti-ganti atau ada variasinya. Nah, kami enggak bisa penuhi permintaan itu, karena sudah ada standarnya untuk buat pelat kendaraan,” katanya, belum lama ini.

Dijelaskannya, pembuat pelat nopol kendaraan merupakan tanggu jawab Polri. Sebab, hal ini telah diatur di Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri 5/2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Eddy Djunaedi

“Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pelat nopol kendaraan dikeluarkan oleh Korlantas Polri,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Dalam hal ini, lanjut Eddy, Polri menugaskan Samsat sebagai penaggungjawab pembuat pelat nopol kendaraan. Artinya, jika pelat nopol kendaraan dibuat oleh industri rumahan, maka dipastikan itu ilegal.

“Selain daripada itu, ya, enggak resmi lah. Pelat yang resmi itu hanya ada di Samsat,” urainya.

Atas dasar itu, dia menerangkan, pihaknya akan segara melakukan pembinaan kepada pengrajin pelat nopol kendaraan. Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif dan represif dari kepolisian untuk menghentikan usaha ilegal ini.

“Nanti kami lakukan pembinaan dulu, sehingga nanti mereka bisa mencari pekerjaan jenis lainnya,” terangnya.

Namun bukan tidak mungkin pihaknya akan menindak tegas pelaku industri rumahan pelat nopol. Yakni dengan memberikan sanksi pidana atau adminstrasi kepada para pelaku usaha itu.

“Termasuk sanksi hukumnnya akan kami komunikasikan dulu dengan fungsi terkait, apakah ini masuk di perda atau di pidana,” tegasnya.

Lebih jauh, kata dia, untuk menghentikan produksi pelat nopol kendaraan ilegal ini tidak bisa hanya menidak pelaku usahanya saja. Namun para konsumennya juga akan ditindak.

Oleh karena itu pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak lagi membuat pelat nopol di industri rumahan.

“Nanti kami juga akan membuat sosialisasi agar masyarakat tidak membuat di luar kantor Samsat. Karena ini juga sudah masuk dalam agenda kami,” tandasnya.

(sur/riyan)

140

Leave a Reply

Your email address will not be published.