Polisi Ringkus Suami Bakar Istri di Balikpapan, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran kepolisian berhasil meringkus pelaku pembakar istri, Machrizal Fahlevi, Jumat (13/3) sore. Dia ditangkap di kawasan Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Kini pria berusia 40 tahun itu telah mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, peristiwa pembakran ini terjadi di Jalan Manunggal, Kelurahan Damai Bahagia, pada Kamis (12/3), sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu, Machrizal terlibat cekcok dengan istri sirinya, Eviana Ros (30), di dalam sebuah truk bernomor polisi KT 8992 LZ. Tak lama kemudian Machrizal membakar Eviana.
Setelah kejadian itu Machrizal kabur. Sedangkan Eviana dilarikan ke warga ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) untuk mendapat pertolongan. Hingga Jumat pagi dia masih menjalani perwatan serius akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.
Namun pelarian Machrizal tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah membakar Eviana dia dibekuk aparat gabungan. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, suami siri Eviana itu ditangkap di Sungai Nangka, pukul 15.20 Wita.
“Kronologis penangkapannya, dengan hasil olah TKP langsung melakukan lidik identitas dan tempat keberadaan serta nomor ponsel pelaku. Dan hari Jumat 13 Maret, pelaku ditangkap di semak-semak daerah Kelurahan Sungai Nangka,” katanya kepada awak media.
Adapun motifnya, beber perwira melati tiga itu, dari pengakuan tersangka dikarenakan sang istri sering membuatnya emosi. Sehingga terjadilah aksi pembakaran tersebut. “Motifnya menurut yang bersangkutan dia emosi karena merasa pasangannya ini sering membuat masalah dan sering marah-marah,” bebernya.
Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku, sebut Turmudi, pihaknya menjerat Machrizal dengan Pasal 351 KUHP. Namun pasal tersebut masih bisa berubah. Mengingat, Eviana dalam kondisi kritis. “Ancaman kurungan penjaranya minimal lima tahun,” tutupnya.
(tya/riyan)
153