Polres Kubar Ringkus Dua Pelaku Kejahatan, Bobol Konter HP dan Penggelapan di Perusahaan
Kubar, Metrokaltim.com – Dua kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Kutai Barat (Kubar) dibeberkan pada Selasa (4/2). Diketahui, kedua kasus twrsebut yakni pencurian dan penggelapan. Dari dua kasus tersebit polisi juga memgamankan dua ornag tersangka yakni berinisial AM (kasus penggelepan), dan SR (kasus pencurian).
Kapolres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, saat jumpa persnya membeberkan modus dari kedua tersangka dalam melakukan aksinya, dikatakannya bahwa tersangka AM ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi nota barang yang diserahkan kepada admin di tempat dia bekerja, yang disetorkan dari hasil pembayaran toko – toko hanya 50 persen saja yang disetorkan.
“Jadi yang didapatkan tersangka ini kurang lebih Rp.3 juta sampai Rp.20 juta sehingga perusahaan ditempat tersangka bekerja mengalami kerugian sebesar Rp.79.259.071. Uang dari hasil penggelepan ini tersangka gunakan uantuk bermain judi,” kata Roy Satya.
Sementara, kasus pencurian dengan tersangka SR, anjut dikatakan oleh orang nomor satu dijajaran Polres Kubar ini membeberkan dalam melakukan aksinya dengan mencongkel papan disamping pintu belakang counter menggunakan satu buah obeng, pada saat papan terbuka tangan dari tersangka ini masuk untuk membuka kunci dalamnya.
Saat pintu terbuka tersangka ini langsung masuk dan melihat ada dua karyawan konter yang sedang tertidur, kemudian pelaku membuka lemari etalase yang terdapat enam unit handphone dan selanjutnya pelaku ini melanjutkan aksinya dengan membongkar lemari yang lainnya. di dalam lemari terdapat uang sebesar Rp.2 juta.
“Setelah melakukan aksinya tersangka SR ini langsung kabur menggunakan sepeda motor yang diparkirnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan pencurian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AM dikenakan pasal 374 KUHP dengan anacaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, sedangkan tersangka SR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tutup Kombes Pol Ade Yaya.
(riyan)
209