Polresta Balikpapan Gagalkan 1,3 Kg Sabu Beredar, Bandar Narkoba hingga Ibu Rumah Tangga Dibekuk

Balikpapan, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu seberat 1,3 kilogram. Lima orang jaringan narkoba di Balikpapan ditangkap dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan bandar sabu-sabu dan ibu rumah tangga.

Kepala Polresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, awalnya Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial HS (29). Dia ditangkap di salah satu rumah sakit kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Selasa (21/1) lalu.

Saat akan ditangkap, HS mencoba kabur dari sergapan polisi berpakaian preman. Polisi lantas memberi tembakan ke udara sebagai peringatan, namun tak dihiraukan HS. Terpaksa, polisi melumpuhkan betis kirinya dengan memberi sebutir peluru tajam.

“Ya, kami berikan tindakan tegas dan terukur karena mau kabur. Dari tangan tersangka HS kami amankan 1,3 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam kardus dan dikemas plastik hitam,” katanya kepada awak media di Mapolresta Balikpapan, Kamis (23/1) siang.

Dari pengakuan HS kepada polisi, ia telah membagikan barang haramnya kepada seorang pria berinisial RJ. Polisi pun bergerak memburu pria berusia 29 tahun itu. Tak berselang lama setelah HS ditangkap, polisi berhasil membekuk RS di Taman Tiga Generasi, Balikpapan Selatan.

“Dari tangan tersangka kedua (RJ), kami amankan 50 gram sabu yang dia pesan dari HS. Rencannya, barang ini mau dia edarkan di Balikpapan,” jelas Turmudi.

Barang bukti sabu dan handpone milik para tersangka.

Setelah menangkap HS dan RJ, Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali menangkap dua pria berinisal AMS (26) dan DP (23) di kawasan Balikpapan Barat. Di sana mereka menunggu paketan sabu-sabu yang akan diantarkan HS.

“Rencananya dua tersangka ini (AMS dan DP) akan mengedarkan sabu di wilayah Grogot (Kabupaten Paser) dan Babulu (Kabupaten Penajam Paser Utara),” sebut Kapolresta Balikpapan.

Perburuan meringkus jaringan HS belum berhenti sampai di situ. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial IY (43) di rumahnya, kawasan Keluarahan Gung Sari, Balikpapan Tengah.

Diungkapkan Turmudi, IY juga bagian jaringan narkobanya HS. Dia berperan sebagai pengedar sabu-sabu. “Yang terakhir kami amankan seorang perempuan di kawasan Gunung Sari. Jadi total ada lima tersangka yang kami amankan,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Hasi penyidikan sementara kepolisian, beber Turmudi, para tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dari Tawau, Malaysia. Namun belum diketahui, siapa pemberi obat paling mematikan itu di Malaysia. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dapatnya dari Tawau Malaysia,” terangnya.

Kini HS, RJ, AMS, DP dan IY meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukas Turmudi.

(sur/riyan)

133

Leave a Reply

Your email address will not be published.