Polresta Samarinda Gagalkan Penyelundupang 1 Kg Sabu-sabu ke Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang pengendara sepeda motor, inisial EM (48), diringkus polisi di Samarinda. Gara-garanya, dia membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg). Selain itu polisi juga meringkus jaringan EM di Balikpapan.
Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, jika di Jembatan Mahakam II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, akan ada transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, Satreskoba bergerak cepat menggelar penyelidikan.
Pada Ahad (1/11) lalu, aparat kepolisian mendatangi Jembatan Mahakam II. Di sana mereka melakukan pengintai. Sekira pukul 17.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu mengendari sepeda motor merek Kawasaki Ninja kuning, datang dari arah Jalan Kapten Soedjono Sambutan menuju Jembatan Mahkota II.
“Pengendara sepeda motor itu berinisial EM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menceritakan kronologis pengungkapan, Selasa (10/11).
Tanpa basa-basi, petugas segera menghentikan laju kendaraan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan di tempat. Termasuk barang bawaan EM, turut diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ini petugas menemukan sebuah kantong belanja hijau, yang digantung di stang sepeda motor.
Saat di buka isi kantong tersebut, petugas menemukan 10 kantong plastik bening berisi sabu-sabu. “Masing-masing kantong plastik memiliki berat 100 gram bruto, jadi total keseluruhannya 1.028,73 gram bruto atau 1 kg,” beber Ade.
Dengan ditemukannya barang bukti narkoba itu membuat EM tak berkutik. Dia pun pasrah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut. Empat unit handphone milik EM turut disita polisi. Dia kantor polisi, EM bernyanyi. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang perempuan bernama samaran Unyil.
“Saat ini Unyil sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” sebut Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, EM mengambil 1 kg sabu-sabu itu dari dalam jok sepeda motor yang terpakir di sebuah minimarket dekat Jembatan Mahkota II. Diduga, sepeda motor itu milik Unyil. Namun Unyil tidak ada saat terjadinya transaksi narkoba ini. “Rencananya, (sabu-sabu 1 kg) hendak dibawa (EM) ke Balikpapan,” ungkap Ade.
Mendapat informasi tersebut aparat kepolisian bergagas ke Balikpapan untuk pengembangan kasus. Petugas pun menangkap seorang pria bernama Sultan alias Utang di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Sultan ditangkap karena diduga bakal menerima 1 kg sabu-sabu dari EM.
Kepada polisi, Sultan mengaku disuruh seorang perempuan bernama Eva untuk menerima paketan serbuk setan itu. Polisi pun telah menetapkan Eva sebagai SPO. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini lebih dalam. “Ini masih kami dalami lagi, karena ada dua orang masih DPO,” pungkas perwira melati tiga itu.
(sur/ ryan)
