Polsek Bontang Selatan, Bongkar Judi Bermodus Permainan Bola Gelinding

MetroKaltim.com, BONTANG – Berbagai cara dilakukan para penjudi untuk tetap bisa melancarkan aksinya, tanpa tersentuh aparat kepolisian. Salah satunya dengan modus permainan bola gelinding yang digelar di kawasan pasar malam lapangan Korpri, Jalan Urip Sumuharjo, RT 11, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).

Akan tetapi aparat kepolisian yang telah mencium perjudian yang dibalut dengan modus permainan itu, akhirnya dibongkar oleh jajaran Polsek Bontang Selatan, pada Rabu (21/08) malam.

Dalam membongkar perjudian tersebut, terlebih dulu anggota polsek mengintai bandar judi ini dengan menggunakan pakaian preman. Serta melakukan patroli di sekitar pasar malam.

“Setelah dapat informasi dari masyarakat, kami pastikan terlebih dulu permainan tersebut mengandung unsur judi atau tidak, kami langsung melakukan penggerebekan dan merikus beberapa pelaku beserta saksinya,” terang Kapolsek Bontang Selatan, AKP Hendro Wibowo.

Dalam melancarkan aksi perjudiannya, pelaku mengkamuplase uang judi menggunakan kartu khusus yang disediakan bandar. Setiap kartu memiliki nilai rupiah yang bervariasi. Mulai dari ribuan hingga ratus ribuan.

Para pamain judi yang sudah menukarkan kartu khusus dengan uang, kemudian memasang di papan khusus yang bergambar. Kemudian bola digelindingkan di wadah khusus.

“Jika bola berhenti di gambar yang telah dipilih sebelumnya, maka seluruh kartu yang dipasang menjadi miliknya. Berikutnya, kartu yang terpilih akan ditukarkan dengan uang. Modus operandi lainnya uang yang di dapat juga bisa dilipat gandakan,” kata Hendro.

Dalam penggerebekan perjudian itu, polisi meringkus tersangka bandar perjudian berinisial MG serta dua orang saksi. Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya dua buah papan bola dadu, dua set kartu judi bola, dua buah bola, sebuah terpal, sebuah jenset, serta uang tunai senilai Rp 2.540.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polsek untuk ditindak lebih lanjut, dan prosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mk-01)

241

Leave a Reply

Your email address will not be published.