Polsek Samarinda Seberang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, 241 Gram Sabu dan 675 Butir Ekstasi Diamankan

[pl_row] [pl_col col=12] [pl_text]

Samarinda, Metrokaltim.com – Sebanyak 675 butir pil ekstasi dan 241 gram bruto sabu diamankan sebagai barang bukti dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Samarinda Seberang. Barang bukti ini sendiri dibeber oleh Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo, S.H., didampingi Wakapolsek Samarinda Seberang AKP Sutrisno,S.H., Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto,S.H. dan Tim Buser ketika merilis hasil pengungkapan tersebut di Polsek Samarinda Seberang, pada Minggu (9/2).

Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan P. Bendahara Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser Polsek Samarinda Seberang melaksanakan penyelidikan kurang lebih 3 hari dan setelah informasi akurat pada pagi hari (9/2) sekitar pukul 05.00 WITA tim melakukan penangkapan tersangka SN di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 buah tas di kamar Tersangka SN yang berisi 9 Poket Sabu seberat 141 Gram Bruto, 175 butir pil ekstasi dan 1 buah timbangan digital. Kemudian dari hasil keterangan tersangka bahwa barang tersebut didapat dari tersangka SU warga Kelurahan Purwajaya Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tim langsung meluncur ke TKP.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Tim Buser Polsek Samarinda Seberang.

Setibanya di rumah SU tim menemukan barang bukti 1 buah tas yang berisikan 2 poket sabu seberat 100 gram bruto dan 500 butir pil ekstasi merk Post. Dirumah tersebut Tim juga mengamankan SA yang merupakan kaki tangan dari SU. SA berperan mengantarkan barang dari tersangka SU ke tersangka SN.

Dari keseluruhan hasil penggeledahan ini, Polsek Samarinda Seberang menetapkan 3 orang tersangka dimana SU dan SN adalah residivis.

”SN dan SU alias Bandung ini lebih dikenal sebagai bandar,” ucap Kapolsek.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, membenarkanadanya penangkapan yang dilakukan oleh personel jajaran Polresta Samarinda tersebut.

“Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.” tutup Ade Yaya.

(riyan)

[/pl_text] [/pl_col] [/pl_row] 166

Leave a Reply

Your email address will not be published.