PPDP Tak Wajb Rapid Test, Ketua KPU Balikpapan: Cukup Surat Sehat

Balikpapan, Metrokaltim.com – Sebanyak 1500 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk KPU Balikpapan tidak diwajibkan menjalani rapid test. Sebagai pengantinya, mereka hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak dalam kondisi sakit.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, kebijakan soal tidak wajibnya PPDP menjalani rapid test tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, dijelaskan, rapid test tidak menjadi syarat mutlak bagi calon PPDP.

Kabijakan tersebut, dikatakan Thoha, telah dibahas dan disepakati bersama instansi terkait, seperti Bawaslu dan Dinas Kesehatan Kota. Dalam pembahasan ini, disepakati setiap calon PPDP cukup membuat surat pernyataan sehat. Dan surat tersebut harus ditempeli materai.

“Kami sudah membuat kesepakatan, bahwa calon PPDP cukup membuat assessment sebagai syarat untuk bertugas,” katanya kepada awak media.

Diterangkan Thoha, sebelum adanya kebijakan tersebut, PPDP diwajibkan melakukan rapid test. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. KPU pun telah berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan untuk pengadaan rapid test bagi calon PPDP.

Sayangnya, Pemkot tidak memiliki anggaran cukup untuk mengadakan kegiatan rapid test ini. Namun, beruntung, saat ini sudah ada PKPU 6/2020. Dengan begitu, PPDP tetap bisa bertugas meski tidak menjalani rapid test.

“Memang sudah ngomong kepada Pemerintah Kota, secara finansial mereka tidak bisa membantu,” terangnya.

Namun kebijakan tidak diwajibkannya menjalani rapid test ini hanya berlaku bagi PPDP yang sehat. Jika ada PPDP yang sakit, seperti demam, batuk atau pernah melakukan perjalanan ke daerah rawan Covid-19, diharuskan menjalani rapid test.

“Kalau kondisinya fit tidak ada masalah, tidak perlu rapid. Yang penting membuat surat keterangan bermaterai,” jelasnya.

“Apabila ada indikasi seperti demam tinggi, pernah berkomunikasi dengan pasien yang terpapar atau memiliki riwayat kontak, maka akan melakukan rapid test kepada bersangkutan,” imbuhnya.

Selain harus menyertai surat keterangan sehat, para PPDP ini juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama bertugas. Hal ini dilakukan agar petugas dan masyarakat umum bisa terhidar dari serangan corona. Karena dengan begitu, proses pelaksanaan Pilkada Balikpapan nanti akan berjalan maksimal.

“Dalam bertugas mereka akan dilengkapi alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer,” pungkas Thoha.

Diketahui, sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kota Balikpapan, KPU Kota Balikpapan sedang melakukan rekrutmen petugas PPDP sejak tanggal 24 Juni lalu hingga 14 Juli ini.

(adv/tya/riyan)

126

Leave a Reply

Your email address will not be published.