Pria Pengangguran Setubuhi Gadis 14 Tahun, Diancam Pakai Parang Digagahi di Hutan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pantas saja jika pemuda yang satu ini dijebloskan ke sel tahan, bagaimana tidak, pemuda yang diketahui berinisial AD (23) melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi gadis yang baru berusia 14 tahun, di wilayah Balikpapan Selatan.
Dengan hanya bermodalkan ancaman menggunakan sebilah parang, AD dengan mulus menggagahi gadis sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Aksinya tersebut dilakukan pertamakali pada 24 April 2020 lalu.
Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Balikpapan Timur kala itu tengah berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Niat jahat muncul ketika pelaku melihat korban. Tidak berselang lama dan dalam kondisi sepi, pelaku mendatangi dan menempelkan sebilah parang ke arah tubuh korban.

Rupanya pelaku mengancam dan korban tak berkutik ketika ujung parang sudah menempel menggores kulit ari. Takut keselamatannya terancam, korban pun menuruti kata pelaku yang membawanya ke hutan Gunung Selasa dekat Sumur Belanda Kelurahan Sepinggan.

Setibanya di kawasan itu, pelaku menggerayangi kemolekan tubuh korban yang berambut terurai sebahu. Tak lama kemudian, pelaku menyingkap celana korban bersamaan dengan celana dalamnya. Korban ditinggalkan usai digagahi.
Setelah mengalami kejadian itu korban melapor ke tantenya, dan kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.

“Kami mendapat laporan adanya pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, kemudian kami tindak lanjuti mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ungkap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto, Mingu (3/5).

Tersangka AD pun berhasil diringkus oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan saat berada di rumahnya di kawasan Balikpapan Selatan tanpa perlawanan. “Tanpa butuh waktu lama pelaku berhasil kami amankan, saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota kami,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya AD dijerat dengan pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

(riyan)

169

Leave a Reply

Your email address will not be published.