PT Pelangi Putra Mandiri Pailit, 35 Warga Pelangi Metro Residence Terus Berjuang
Balikpapan, Metrokaltim.com – Kasus kepailitan PT.Pelangi Putra Mandiri dan Yunan Anwar beberapa waktu lalu membuat para konsumen yang juga penghuni yang tersebar di beberapa perumahan milik PT.Pelangi Putra Mandiri/Yunan Anwar resah.
Bagaimana tidak, konsumen sebelumnya telah mengangsur di Bank bahkan telah lunas sampai sekarang belum memperoleh sertipikat. Terdapat pula kontraktor yang tagihannya dibayar melalui tukar guling rumah akan tetapi hingga kini tidak kunjung menerima sertipikat kepemilikan.
Menanggapi hal itu Praktisi hukum dan Kurator kepailitan di Balikpapan Yudi Akhiruddin SH.MH yang menjadi Kuasa Hukum beberapa Konsumen mengatakan permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran dari para klien nya karena aset PT.PPM/Yunan akan di lelang untuk membayar seluruh utang nya kepada kreditur.
“Bahkan beberapa konsumen yang lainnya telah menempati rumah yang menjadi harta atau boedel pailit sedangkan angsuran ke bank terus berjalan tiap bulan nya. Apabila tidak membayar angsuran akan menjadi catatan collectifitas di Bank Indonesia sedangkan apabila melanjutkan pembayaran,tidak ada kepastian akan memperoleh sertipikat,” ungkap Yudi Jumat (15/5) siang.
Lebih lanjut Advokat PERADI & Kurator AKPI yang berkantor di daerah Pupuk utara ini mengatakan harapannya saat ini adalah kreditur separatis dalam hal ini perbankan pemegang hak tanggungan atau pemegang jaminan tidak menggunakan hak istimewanya untuk menjual harta pailit sampai kewenangan batas waktu nya habis.
“Tentu untuk kemudian diserahkan kepada Kurator PT.PPM/Yunan yang diangkat berdasarkan Putusan PN.Niaga Surabaya untuk membereskan atau menjual nya melalui lelang maupun di bawah tangan untuk memperoleh harga tertinggi sehingga utang para kreditur baik preferen, separatis maupun konkuren dapat dibayarkan seluruhnya dari pembagian harta pailit tersebut,”jelasnya.
Untuk diketahui dari hasil persidangan pada Kamis (14/5) melalui aplikasi online, Kurator PT.Pelangi Putra Mandiri/Yunan masih melanjutkan tahapan proses pencocokan piutang sampai awal Juni.
” Dikarenakan terdapat kurangnya bukti dari para kreditur sehingga untuk saat ini masih menunggu surat dari Tim Kurator untuk proses pencocokan piutang dengan Debitur Pailit PT.Pelangi Putra Mandiri/Yunan Anwar dan Kurator lebih lanjut,” tutup Advokat Muda ini.
(riyan)
266