Pura-pura Pinjam Sepeda Motor, Oleh Warga Gunung Samarinda Digadai Rp 5 Juta

Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi tak terpuji dilakukan Andi (32), warga Jalan Gunung Steleng, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Sepeda motor temannya sendiri nekat digadai tanpa sepengetahuan pemilinya.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada awal Maret 2020. Saat itu, Andi meminjam sepeda motor jenis Honda Beat bernopol KT 2607 LQ milik rekannya, Madilan (38), untuk membeli tas. Tanpa pikir panjang, Madilan memberikan kendaraan kesayangannya itu kepada Andi lantaran sudah saling percaya.

Bukan hanya sepada motor. Warga Jalan Indrakilla, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, ini juga meminjamkan helm dan STNK-nya. “Nggak ada pikiran sama sekali kalau mau digadai, saya pikir pinjam biasa gitu saja,” kata Madilan kepada polisi, Rabu (25/3) kemarin.

Namun sejak saat itu sepeda motornya tak kunjung kembali. Bahkan, batang hidung Andi sudah tak nampak di muka Madilan. Upaya mencari tahu keberadaan kendaraannya pun sudah dilakukan Madilan, namun tak ada hasil. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk membuat laporan kehilangan kepada Polsek Balikpapan Utara.

“Sudah saya hubungi dia (Andi), tapi nggak bisa-bisa. Karena motor saya nggak kembali-kembali, jadi saya lapor ke Polsek Balikpapan Utara,” beber Madilan.

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Beberapa saat setelah mendapat laporan, Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap Andi di kawasan Balikpapan Utara.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga digelapkan oleh tersangka,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Mas’ud.

Hilangnya sepeda motor milik Madilan akhirnya terungkap setelah Andi diperiksa oleh penyidik Polsek Balikpapan Utara. Dari hasil pemeriksaan, Andi mengaku telah mengandaikan sepeda motor bernopol KT 2607 LQ kepada orang lain.

“Jadi pelaku pura-pura pinjam sepeda motor untuk membeli barang. Setelah itu motornya digadaikan kepada orang lain senilai Rp 5 juta,” ungkap Mas’ud.

Kini Andi harus merasakan dinginya lantai sel tahahan Mapolsek Balikpapan Utara. Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan warga Jalan Gunung Steleng, Gunung Samarinda, itu dengan Pasal 372 KUHP, tentang Pencurian. “Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara,” tukas Kapolsek.

(tya/riyan)

107

Leave a Reply

Your email address will not be published.