Rakor Karhutla Kapolres Tegaskan Proses Hukum, Bupati Keluarkan 4 Poin Kebijakan

Sangatta, Metrokaltim.com – Musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang belakangan ini mewarnai Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan berdampak pada kabut asap. Banyak faktor penyebabnya selain akibat kelalaian (human eror), faktor cuaca kemarau berkepanjangan juga menjadi pemicu, terlebih areal lahan dan hutan di Kutim pada lapisan tanah terdapat banyak kandungan emas hitamnya alias batu bara, yang sewaktu-waktu dapat menyala menjadi bara api dan merembet ke atas permukaan daratan yang ditumbuhi senak belukar sehingga mematik kobaran api yang cukup besar.

Rapat koordinasi penanganan kebakaran lahan dan hutan itu dipimpin langsung Bupati Kutim H Ir Ismunandar, MT, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST.MM, Sekretaris Kabupaten Irawansyah, Dandim 0909 Sangatta Letkol Czi Pabate, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Kepala BPBD Kutim, Syafruddin diikuti peserta rakor karhutla yang terdiri dari lintas OPD, Camat, serta semua lintas perusahaan (stakeholder red) di rest area Kutim, Kamis (19/9) ruang Meranti.

Di luar ruang rakor karhutla sebelumnya terjadi kebakaran lahan tak jauh dari jembatan Kampung Kajang Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Atas musibah lahan Kampung Kajang membara baik Kapolres Kutim Teddy Ristiawan, bersama Dandim 0909 Sangatta Letkol Pabeta langsung memerintahkan personilnya ke lokasi kejadian kebakaran lahan tersebut, untuk membantu petugas pemadam kebakaran dalam memadamkan api.

Kejadian kebakaran di areal lahan Kampung Kajang terbilang besar, dengan menghanguskan lahan yang merupakan lahan gambut seluas 200 Hektar. Melalui rakor tersebut dalam hal ini Kapolres Kutim Teddy Ristiawan mengintruksikan kepada pihak stakeholder yang turut hadir pada rakor karhutla dapat secara bersama baik Pemkab Kutim, TNI – Polri, unsur legislatif bersama-sama menindaklanjutinya.

Rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutim juga memaparkan terutama kepada perusahaan yang berada dalam radius 1 Km, dari titik api, bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memadamkan, mengapa perihal demikian harus disampaikan?.

“Karena bila ada hotspot dalam radius 1 Km, tidak dibantu perusahaan, kemudian api terbang dibawa angin dan mengenai perusahaan dan terjadi kebakaran yang lebih besar, perusahaan juga yang repot,” tegas Teddy Ristiawan.

Ancaman sanksi tegas melalui proses hukum tidak sekedar “isapan jempol semata”. Dalam Rakor Karhutla pucuk komandan tertingggi dijajaran Polres itu dengan lugas dan gamblang pihaknya tanpa pandang bulu akan menindak tegas apabila didapati ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran hutan. Apakah itu suruhan dari perusahaan tanpa terkecuali akan di hadapkan pada proses hukum yang berlaku dan sesuai perundang-undangan.

“Maaf sekali lagi kami dari kepolisian menyampaikan apabila karhutla terus-terusan terjadi di Kutim yang disebabkan kelalaian human eror baik dari kalangan manapun juga terlebih perusahaan meminta bantuan pada kami, kepolisian, kami sebagai penegak hukum akan melakukan penyidikan semaksimal mungkin,” jelas Teddy.

Dia menambahkan, pada intinya kepolisian benar-benar berkerja dalam penyelidikan setiap musibah Karhutla.

“Dari sekarang kami sampaikan. Tidak ada kebijakan. Sanksinya sangat tegas mengenai masalah ini. Penerapan aturan juga sudah jelas. Perundangan yang digunakan, mulai dari undang undang nomor 1 tahun 1999, undang undang nomor 18 tahun 2004 dan undang undang nomor 32 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman rata-rata 10 -15 tahun dan denda antara Rp 5 hingga 10 miliar,” bebernya.

Kebakaran hutan dan lahan yabg terjadi.

“Peran perusahaan sangat dibutuhkan. Karena perusahaan yang membantu mengontrol terutama di wilayah yang jauh dari jangkauan. Selain, peran serta manggala agni dan Masyarakat Peduli Api (MPI),” tambahnya perwira berpangkat bunga mawar dua di pundaknya.

Sementara sambutan Bupati Ismunandar turut mengimbau kerja sama semua pihak, saling bahu membahu dalam penanganan karhutla. “Karena tidak akan mungkin kami baik dari pemerintah, TNI-Polri, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD bekerja sendiri dalam penanganannya,” urai orang nomor satu di Pemerintahan Kutim ini.

Dari pengamatan pucuk pimpinan gedung putih Pemkab Kutim ini, Karhutla yang terjadi banyak indikator penyebabnya. “Selain disebabkan oleh faktor alam, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagian besar penyebab kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat ulah manusia. Dengan kata lain, karhutla dapat kita hindari dengan bergerak secara kolektif dan memiliki kepedulian serta pengetahuan mengenai penanganan kebakaran lahan dan hutan. Lalu apa saja yang dapat kita lakukan untuk berkontribusi dalam mencegah dan menghadapi karhutla?. Kita semua bisa memulai dari hal sederhana namun bermanfaat untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan,” terang Ismunandar.

Tidak hanya itu saja dalam hal ini bahkan Bupati Kutim akan menyurati perusahaan yang tidak hadir dalam pertemua rakor karhutla yang dilaksanakan di ruang Meranti Pemkab Kutim. “Pada perusahaan yang tidak hadir, agar segera disurati, untuk melaksanakan apel siaga. Saya juga berharap, seluruh masyarakat Kutim berhati-hati selama musim kemarau. Membuang punting rokok, membakar sampah, jangan sampai terjadi kebakaran di lahan mereka,”ungkapnya.

4 POIN KEBIJAKAN

Berikut kebijakan Bupati Ismunandar yang dicantumkan sebagai suatu kebijakan yang harus dicermati dan dipahami mendalam secara bersama dalam penanganan karhutla :

  1. Tidak membakar lahan, karena dilarang keras oleh pemerintah dan diatur dalam Undang-Udang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Tidak membuang puntung rokok pada rumput atau semak kering di lokasi yang rawan terbakar. Sebab membuang puntung rokok pada tempat yang rawan terbakar akan menyebabkan api dapat menyebar dengan cepat. Kita harus sangat peduli pada lingkungan sekitar dan berani merubah kebiasaan merugikan untuk menghindari dampak jangka panjang.
  3. Ikut serta dalam mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan. Ketika semakin banyak pihak yang terlibat di dalamnya, maka tercipta lingkungan hidup yang aman dan jauh dari ancaman kebakaran hutan.
  4. Segera melapor kepada petugas setempat ketika melihat kebakaran hutan. Jangan ragu untuk langsung melaporkan kasus kebakaran hutan demi menghindari kerugian yang lebih besar.

Tentunya melalui ke 4 poin di atas tidaklah sulit terlaksana asalkan dilandasi dengan komitmen kepedulian yang tinggi agar berhasil dalam prakteknya dilapangan.

“Selaku kepala daerah di Kutim saya juga libatkan seluruh stakeholder, unsur FKPD, swasta dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama menanggulangi karhutla. Sebab kelestarian alam dengan mencegah karhutla adalah tanggung jawab bersama. Semoga dengan ikhtiar yang sunggung-sungguh dari semua pihak, kondisi alam di Kutim dapat semakin lestari. Amin,” tutup Bupati Ismunandar.

(aju/riyan)

152

Leave a Reply

Your email address will not be published.