Raup Rp 130 Miliar, Dua Karyawan Bank Bukopin Balikpapan Jadi Tersangka

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kasus perbankan dan pencucian uang di Bank Bukopin Balikpapan mulai menemukan titik terang. Polda Kaltim akhirnya menetapkan dua orang karyawan Bank Bukopin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah account officer (AO) kredit Bank Bukopin di Balikpapan, inisial AA. Satunya lagi merupakan Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati di Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias EJ.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Endang dan AA, Manorang Situngkir. Kata dia, kedua kliennya itu sudah ditahan oleh polisi secara terpisah. Satu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim, satunya lagi di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.

“Jadi tersangka sejak seminggu lalu. Surat penahanan Tersangka EJ dan AA sudah keluar di Polda dan satu dititip di Polresta,” katanya, Senin (24/2).

Manorang menjelaskan, Endang dan AA dijerat Undang-undang Perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf A oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim. Dia berharap, pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya bisa bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto.

“Kami berharap proses hukum yang ada bisa berjalan baik, biar kita buktikan dipengadilan nanti,” tandasnya.

Mengutip laman poldakaltim.com, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto membenarkan, ada dua karyawan Bank Bokupin yang dijadikan tersangka dalam kasus perbangkan dan pencucian uang. Hal ini sebagai tindak lanjut peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus tersebut.

“Saat ini sudah dua orang yang ditahan yakni EJ alias Een selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bukopin Karang Jati dan AA selaku AO Kredit,” katanya, Selasa (25/2).

Lebih lanjut, dia membeberkan, hingga saat ini sudah ada 22 korban dalam kasus ini yang melapor ke Mapolda Kaltim. 20 korban itu terakum dalam empat laporan. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Budi menyebut, ada dua jenis modus operandi yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidanan perbankan dan pencucian uang.

Yang pertama modus kredit fiktif dengan nilai kerugian Rp 37,8 miliar. Kemudian modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah dengan nilai kerugian Rp 98,96 miliar. Jika ditotal, nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 136,76 miliar.

“Jadi diduga (oknum) pihak bank mengambil dana nasabah tanpa konfirmasi. Namun kami masih proses lagi. Kami imbau masyarakat atau nasabah yang merasa jadi korban agar segera melapor,” ujarnya.

Sementara itu, Branch Manager Bank Bukopin Cabang Balikpapan, Yusuf Wibisono mengaku telah mengetahui jika dua karyawannya, Endang dan AA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidanan perbankan dan pencucian uang. Dia pun mendukung agar kasus ini bisa segera terungkap.

“Dalam posisi ini Bank Bukopin juga menjadi korban, namun demikian Bank Bukopin menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan,” singkatnya.

(sur/riyan)

419

1 thought on “Raup Rp 130 Miliar, Dua Karyawan Bank Bukopin Balikpapan Jadi Tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published.