RDP PT IMARI dengan Mantan Karyawan Terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Sangatta, Metrokaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), II Arpan,SE dan beberapa anggota dewan, bersama pihak stakeholder, perwakilan BPJS, Perwakilan Disnaker dan para mantan karyawan PT IMARI, berlangaung pada Rabu (26/2).
RDP tersebut terkait permasalahan BPJS antara pihak perusahaan PT IMARI dengan mantan karyawannya yang belum terbayarkan, bahkan tertunggak mencapai Rp 1,2 milliar.
Dalam hal ini Wakil Ketua II Arpan sangat menyayangkan Pimpinan tertinggi PT IMARI yang tidak hadir di hearing, serta pihak PT KPC selaku pemegang invoice. Dalam agenda rapat hearing yang mendengarkan kronologi persoalan pengaduan mantan karyawan dan perusahaan PT IMARI ke kantor DPRD Kutai Timur.
Selaku pimpinan rapat Arpan dan anggota dewan lainnya yang menfasilitasi, mencarikan solusi antara karyawan dan perusahaan yang bermasalah agar terselesaikan dengan baik. Di tengah rapat hearing pimpinan di alihkan ke Agusriansyah Ridwan,S.IP MS.i. Wakil Ketua II Arpan meninggalkan rapat di karenakan ada berita duka.
Mantan karyawan PT IMARI menuntut hak-haknya segera di penuhi oleh perusahaan, terkait BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan 20 bulan untuk karyawan yang aktif.
“Kami sebagai pihak yang merasa di rugikan meminta kebijakan dan jalan keluar kepada perusahan, BPJS dan pihak yang terkait dalam masalah ini,” ujar salah satu mantan karyawan PT IMARI.
Ia menambahkan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama dan tidak ada etikat baik dari perusahan. Bahkan domisili kantornya di Kutim ini tidak ada. Dan permasalahan ini sudah di tangani pihak Kejati Provinsi.
Adapun dari pihak DPRD yang di wakili oleh beberapa anggota dewan menyampaikan agar pihak PT KPC harus dihadirkan yang selaku pemengang invoice. Serta berkomunikasi dengan pihak perusahanan PT IMARI juga pengusaha yang merugikan di Kutim apa lagi tidak ada niat baiknya. Dan PT KPC harus di panggil untuk menjelaskan kenapa bisa kejadian Rp 1,2 milliar menunggak dan BPJS ketenagakerjaan serta kesehatan ini adalah program nasional bersama Disnaker.
Pimpinan dewan Legislatif kutim akan memangil pimpinan tertinggi PT IMARI di Jakarta bila tidak hadir maka ijin di Kutim akan di cabut, apa lagi kantornya di Kabupaten Kutim tidak ada. “Rapat haering di tunda sampai pimpinan tertinggi PT IMARI yang di Jakarta hadir bersama PT KPC duduk bersama menyelesaikan masalah BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan dengan karyawan menemukan jalan keluar yang terbaik,” tegas Agusriansyah.
(adv/rina/riyan)
221