Rencankan Mengebom Ikan, Warga Bontang Dibekuk Polairud
Balikpapan, Metrokaltim.com – Giat berantas kejahatan di air terus dilakukan Direktorat Polairud Polda Kaltim. Baru-baru ini, Intel Air Subdit Gakkum Dit Polairud mengungkap kasus bom ikan. Satu orang diringkus dalam kasus ini.
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad melalui Kasubdit Gakum Kompol Teguh Nugroho mengatakan, beberapa waktu lalu, pihaknya menerima laporan adanya warga Bontang yang memiliki bom ikan. Warga tersebut bernama Bahrul. Dia tinggal di Jalan Kapten Pier Tendean, RT 07, Kelurahan Bontang Kual, Bontang Utara.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya segera menindak lanjuti dengan menggeledah kediaman Bahrul. Hasil penggeledahan, benar saja, polisi menemukan adanya beberapa bahan peledak yang biasa digunakan untuk mengebom ikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan botol yang diduga bersisi bom ikan yang siap pakai,” katanya melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho, Jumat (17/1).
Kepada penyidik Polairud, Bahrul mengakui, botol-botol bom ikan itu miliknya. Rencananya, bom itu akan digunakan Bahrul untuk mengebom ikan di laut Bontang. Beruntung, sebelum dia merusak ekosistem laut, polisi lebih dulu menangkapnya.
Selain membekuk Bahrul, Dit Polairud Polda Kaltim juga mengamankan beberapa alat bukti lainnya yang diduga digunakan Bahrul untuk mengebom ikan. Seperti kapal klotok tanpa nama, 10 botol berisi pupuk, pupuk yang dikemas plastik hitam, kompresor, selang 100 meter, sepatu katak dan morfish.
“Dalam melakukan giat mencari ikan dengan menggunakan bom ikan, saudara Bahrul ini menggunakan kapal klotok tanpa nama. Di kapal klotoknya, dilengkapi juga alat bantu berupa kompresor, selang panjang sekitar 100 meter, sepatu katak dan morfish,” ungkap Teguh.
Akibat perbuatannya, Bahrul kini ditahan. Dia diduga melanggar Undang-undang darurat Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Bahan Peledak.
(sur/ idris)
131