Residivis Curnamor Berulah Lagi, Lima Sepeda Motor Dibawa Kabur di Samarinda
Balikpapan, Metrokaltim.com – Mencuri sepeda motor sepertinya menjadi ‘penyakit kambuhan’ bagi Andreas alias Wawang alias Dacing (24). Sebab, meski sudah pernah dijebloskan ke penjara gara-gara mencuri kendaraan bermotor (curnamor), dia nekat mengulangi kejahatan itu lagi. Dacing pun kini mendekam di rumah tahanan Mapolda Kaltim.
Wakil Direktur Krimum Polda Kaltim, AKBP Rony Faisal Saiful Fathon mengatakan, Dacing dibekuk Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Kaltim pada Senin (23/3) lalu. Lokasi penangkapannya di di rumah Dacing kawasan Jalan Mayjen D.I Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda Utara. Dari tangannya, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian.
“Yang mendasari pengungkapan ini karena kami mendapatkan empat lp (laporan) pencurian kendaraan,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Kamis (26/3) kemarin.
Diketahui, kelima sepeda motor yang dicuri Dacing itu berjenis Vario putih bernopol KT 2436 OQ, Vario Hitam KT 5659 NH, Satria F putih KT 4979 WZ, Satria F hitam KT 3437 UQ dan F1ZR KT 2436 OQ. Dijelaskan Rony, semua kendaraan itu dicuri Dacing dalam waktu 14 hari.
“Ya, yang bersangkutan mencuri sepeda motor selama dua minggu. Motor pertama yang dicuri Vario putih. Semua TKP-nya di Samarinda,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksi jahatnya, Dacing tidak bekerja sendiri. Dia dibantu rekannya berinisial F. Kini F masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Kami masih buru satu lagi temannya, sudah kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang),” sebut Rony.
Modus operandinya, beber Rony, Dacing bersama F lebih dulu berkeliling kota di kawasan Kecamatan Samarinda Utara dan Samarinda Ulu menggunakan sepeda motor untuk mencari sasarannya. Kendaran yang terpakir di depan rumah dan situasi sepi menjadi incaran Dacing dan F untuk melakukan aksi pencurian. Jika pagar rumah terkunci, mereka akan merusak kunci pagar rumah untuk bisa masuk.
“Ada lihat rumah kosong yang bersangkutan masuk dan merusak kunci lalu mengambil motor dengan menggunakan kunci T,” beber perwira melati dua di pundak itu.
Kini Dacing telah mendekan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. “Tersangka ini juga residivis dengan kasus yang sama pada 2014 lalu. Jadi dia ini baru bebas,” pungkas Rony.
(tya/ryan)
132