Ribuan Batang Rokok hingga Miras Dimusnahkan, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Balikpapan, Metrokaltim.com – Ribuan barang-barang ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Balikpapan, Rabu (18/12) pagi. Akibat barang-barang ilegal ini, negara disebut rugi hampir Rp1 miliar.

Diektahui, barang-barang ilegal ini terdiri dari 1,7 juta batang rokok, 1.841 minuman mengandung etil alkohol, 20 kemasan kemasan tembakau kunyah, 1,8 juta gram tembakau iris ilegal dan 469 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (liquid vape). Semua barang-barang ini merupakan pengungkapan KPPBC TMP B Balikpapan sejak April hingga Desember 2019.

Namun tidak semua dimusnahkan. Hari ini, KPPBC TMP B Balikpapan bersama pihak terkait hanya memusnahkan sebagaian barang-barang ilegal dengan cara dibakar dan dibuang ke dalam drum. Sebagiannya lagi akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur.

“Ini adalah pemusnahan yang kedua ya, karena bulan April kami sudah melaksanakan pemusnahan yang sama, yang jumlahnya lebih besar daripada ini,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Rusdianto, kepada awak media.

Dijelaskannya, semua barang tersebut seharusnya kena cukai. Namun, setelah diperiksa jajarannya, barang-barang tersebut tidak dilabelin cukai, atau memiliki label cukai namun tidak sesuai peruntukannya.

Miras ilegal dimusnahkan.

Oleh karena itu barang-barang tersebut jelas melanggar Undang-undang 39/2007 perubahan Undang-undang 11/1995, tentang Cukai, karena merugikan negara. Akibat barang-barang ilegal ini, Fitra menyebut, negara merugi hingga Rp991 juta lebih.

“Jadi ada yang memang belum dilengkapi dengan cukai, tapi ada juga yang dilengkapi cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mereka bayar cukainya lebih rendah daripada seharusnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fitra mengungkapkan, semua minuman berakohol yang disita jajarannya ini berasal dari pedagangan eceran di Balikpapan. Sedangkan rokok hingga tembakau kebanyakan didapat dari pedagang di daerah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Meski menjual barang-barang ilegal, para pedagang ini tidak dijerat pidana. KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan hanya memberikan teguran agar para pedagang tidak lagi menjual barang-barang ilegal. Sebab, yang bisa dijerat pidana hanya distributor barang ilegal.

“Jadi kami lebih ke sosialisasi ke mereka (pedagang) untuk tidak lagi menjual ini. Karena yang kami kejar adalah distributornya,” ungkapnya.

Rokok ilegal dibakar.

Namun, jika imbauan untuk tidak lagi menjual barang-barang ilegal tak diindahkan para pedagang, Fitra memastikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Nanti, setelah mereka membandel, nah, mungkin nanti kami akan melakukan tindakan lanjutan,” tegasnya.

Fitra lantas membandingkan pengungkapan barang-barang ilegal pada 2019 dengan 2018. Kata dia, pengungkapan barang-barang ilegal tahun ini mengalami peburunan hingga empat persen dari tahun lalu.

“Karena waktu kemarin (2018) kami masih diangka tujuh persen, sekarang kami sudah diangka tiga persen secara nasional,” sebutnya.

Bahkan, sambung dia, kasus yang ditangani pada 2019 ini juga lebih sedikit dibanding pada 2018. Tahun lalu pihaknya menjerat seorang distributor barang ilegal, namun pada tahun ini belum ada yang dijerat pidanan.

“Untuk tahun 2018 kemarin, kami memang sudah ada satu yang dipidanakan, karena dia menjadi distributor untuk hasil tembakau ilegal,” pungkasnya.

(sur/riyan)

132

Leave a Reply

Your email address will not be published.