Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Gagal Beredar di Indonesia, Dikirim Melalui Jalur Darat dan Udara
Balikpapan, Metrokaltim.com – Ribuan kosmetik ilegal berbagai jenis yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh tim gabungan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Balikpapan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Kalbangtim, Polresta Balikpapan dan Lanal Balikpapan, pekan lalu tepatnya Rabu (24/6). Sebanyak 2.273 pcs dari 18 item kosmetik diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan tersebut bermula saat adanya informasi masyarakat terkait maraknya penjualan kosmetik ilegal di mana adanya produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).
Selain mengamankan ribuan kosmetik ilegal bermerek Tati itu, pihaknya juga telah memintai keterangan sejumlah orang terkait aktivitas jual beli kosmetik ilegal tersebut.
“Empat orang yang sudah kami mintai keterangan, yang mana keempatnya dan sedang kami dalami apakah saling terkait atau tidak,” terang Kepala Loka POM di Kota Balikpapan Dra Sumiaty Haslinda, Apt, belum lama ini.
Sumiaty menuturkan bahwa aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan modus jual beli online, di mana dalam pengiriman dari Malaysia ke Indonesia menggunakan jalur laut maupun udara.
“Perjalananya masuk dari Provinsi Kalimantan Utara lalu ke Balikpapan. Adapun produk kosmetik ilegal tersebut dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang,” paparnya saat ditemui di kantor Loka POM di Balikpapan.
Produk kosmetik tersebut dikatakan ilegal lantaran belum mempunyai izin dari Badan POM. “Kalau dilihat seharusnya mempunyai izin edar BPOM jadi artinya ketika sudah memiliki izin edar maka sudah kami uji terkait mutu, kalau seperti ini masuk ilegal Badan POM belum melakukan uji daripada mutu kosmetik tersebut,” kata Sumiaty.
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait status kepemilikan pihaknya belum dapat membeberkan lebih detail karena masih dalam pengembangan.
“Status kepemilikan belum bisa kami publis karena masih melakukan pendalaman dan masih proses. Kami hanya memberitahu kepada masyarakat bahwa banyak beredar kosmetik dari Malaysia dalam jumlah yang besar di Balikpapan,” katanya.
Disebutkan, bahwa kosmetik ilegal tersebut sata ini sudah beredar banyak dimasyarakat, dilihat dari jumlah yang diamankan petugas gabungan.
“Sebelumnya belum pernah kami temukan (kosmetik seperti ini, Red) namun melihat jumlahnya sepertinya sudah lama beredar. Untuk produk sudah diamankan kita berproses kasusnya hingga tahap dua lalu diserahkan ke Jaksa,” tegasnya.
Diperkirakan dari jumlah 2.273 picis kosmetik ilegal dari 18 item ini jika dinilai dari sisi ekonomisnya ditaksir sekitar Rp344.801.000. “Ini melanggar Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
(Riyan)
155