RTRW Sebagai Dasar Hukum Percepatan Pusat Industri Dan Ekonomi
Sanggata, Metrokaltim.com – Progress percepatan pembangunan pusat sentra ekonomi, industri, transportasi perairan dan udara intens terdukung dibawah kepemimpinan Bupati Kutai Timur H Ir Ismunandar MT bersama Wabup Kutim H Kasmidi Bulang, ST.MM beserta kabinet kerjanya.
Seperti halnya Selasa (17/9) berlangsung di ruang Ulin Kantor Bupati Kutai Timur kawasan Bukit Pelangi – Sangatta berlangsung rapat koordinasi pembahasan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pondasi awal pengembangan sebuah kawasan industri.
Rakor pembahasan RTRW dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim Suko Buono. “Terkait rencana pembangunan pusat sentra ekonomi itu yang rencana akan dibangun nanti di Kecamatan Bengalon dan Kaliorang tentunya harus di awali mekanisme RTRW-nya sebagai sebuah kawasan industri. Dan wajib melalui proses penetapan RTRW didahului dengan deliniasi kawasan atau pemetaan yang disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD,” jelas Pemkesra.
“Untuk menetapkan RTRW suatu kawasan ada tahap-tahap yang dilalui salah satu diantaranya yang dilaksanakan hari ini RDTR, hasilnya ditindaklanjuti dengan Forum Discussion Group (FGD), kemudian konsultasi publik dan penyusunan Ranperda RDTR,” jelas Suko.
Suko Buono juga menambahkan bahwa penyusunan dan penetapan RTRW adalah amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai upaya percepatan investasi usaha di Indonesia.
“RTRW ini jadi jaminan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan usahanya di Kutim, misalnya kawasan industri tidak boleh berdekatan dengan pemukiman, bagaimana pengelolaan limbah industrinya dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa tujuan RDTR ini adalah mendapatkan informasi dasar pengelolaan 3 lokasi industri dalam rangka penyusunan materi teknis RDTR Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Timur.
Sasarannya adalah tersedianya data luasan, jenis industri, kapasitas produksi dan tenaga kerja, pembangunan jalan dan pemukiman, air baku, listrik, pengelolaan limbah serta dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ruang lingkup penyusunan RDTR ini sekitar 1.500 hektar berlokasi di Kecamatan Bengalon dan Kaliorang.
(Aji/Idris)
130