Sabu-sabu 11,8 Kg Dibelender, 60 Ribu Jiwa Nyaris Kena Dampak Bahaya Sabu
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sabu-sabu seberat 11,8 kilogram (kg) dibelender menggunakan air. Rabu (30/10) siang, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim memusnahkan narkotika golongan satu itu.
Enam orang tersangka yang merupakan pemilik obat haram itu hadir dalam pemusanahan ini. Di tangan mereka lah sabu-sabu 11,8 kg dimusnahkan. Selain itu hadir juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menyaksikan pemusnahan ini.
Awalnya kepolisian daerah menyediakan enam ember yang telah diisi air. Kemudian bungkusan plastik berisi sabu-sabu dimasukan ke dalam ember tersebut. Total ada 11,8 kg barang palin mematikan itu dimasukan ke dalam enam ember.
Keenam tersangka itu lalu memegang satu ember. Setelah itu mereka membelender sabu-sabu hingga menyatu dengan air menggunakan mesin mixer.
Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan, belasan kg sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama dua pekan di wilayah Kalimantan Tumur (Kaltim). Jika lolos dari tangkapan petugas, para tersangka merencankan akan mengedarkan sabu-sabu itu di Kaltim.
“Sabu kurang-lebih 11 kg ini tangkapan yang dari Berau dan Samarinda. Itu penangkapan yang kami lakukan selama dua minggu. Ada enam tersangka yang kami amankan sekarang,” katanya.
Shaury menduga obat paling mematikan itu berasal dari Malaysia. Jika 11,8 kg sabu-sabu itu berhasil diedarkan oleh tersangka, maka diperkirakannya ada 60 ribu jiwa yang akan mengonsumsi zat berbahaya ini. Itu artinya, 60 ribu jiwa akan terkena dampak berbahaya dari sabu-sabu.
“Ya, kalau 11 kilo itu kurang-lebih 60 ribu jiwa yang berhasil kita selamatkan. Ini barangnya dari Malaysia di Tawau,” sebutnya.
Kini para tersangka itu mendekam di Rumah Tahanan Mapoalda Kaltim. Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ya, para tersangka terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (sur)
180