Sadis! Tak Mau Menurut, Predator Anak Berpangkat Brigpol Ancam Azab Para Korbannya
Balikpapan, Metrokaltim – Polda Kaltim akhirnya buka suara soal kasus oknum polisi cabul sekaligus oknum guru agama, berinisial AS (28). Instansi kepolisian daerah itu memastikan akan menindak tegas AS sesuai aturan yang berlaku.
Melalui Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Aryanto membenarkan, pihaknya tengah memeriksa AS terkait kasus asusila. Bahkan pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kaltim.
“Karena sudah ditahan di Rutan Polda untuk diperiksa, jadi sudah ditetapkan tersangka,” katanya saat konferensi pers dengan wartawan, Selasa (17/9) siang.
Hasil pemeriksaan sementara, Adi membeberkan, sampai saat ini baru ada anak-anak yang mengaku telah dicabuli AS. Para korban itupun telah mengadukan perbuatan bejat AS kepada Polda Kaltim. “Laporan masuk baru sekali, cuman korbannya itu lima orang,” bebernya.
Baca Juga: Kutukan Oknum Polisi Cabul dan Bungkamnya Polda Kaltim
Perbuatan cabul yang dilakukan AS pun tergolong sadis. Bapak dua anak itu meminta agar kemaluannya dikocokan dengan tangan para korbannya. Selain itu, AS juga kerap mencium bibir para bocah, meremas payudaranya dan mengesek-gesek kamaluan korban dengan tangannya.
Namun Adi memastikan, belum ada para korban AS yang mengaku telah diajak berhubungan badan. “Baru pelecehan seksual, si korban disuruh memegang alat kelaminnya,” ungkapnya.
AS pun diketahui telah memiliki seorang istri. Adi menjelaskan, saat tersangka menggarap korban-korbannya, sang istri tidak pernah melihat dan tahu. “Pengakuan yang bersangkutan pada saat melakukan itu saat istrinya tidak ada di tempat,” jelasnya.
Kepada polisi, AS mengaku telah melakukan perbuatan asusila kepada beberapa bocah. Pria berusia 28 tahun itupun telah ditahan itu berdalih, semua ini dilakukannya karena kekhilafan. “Pengakuannya dia (AS) itu dilakukan secara sepontan, setelah dia melakukan kegiatan,” beber Adi.
Untuk merayu korbannya agar mau menuruti kemauannya, AS mengiming-iming sejumlah uang. Uang yang ditawarinya pun bervariasi, antara Rp 20 ribu sampai Rp 100 ribu.
Jika para korbannya tidak mau menurut, AS akan mengancam. Jabatannya sebagai guru agama dan polisi digunakan AS untuk menakuti-nakuti para korban.
“Apabila korban tidak mau melakukan hal tersebut (cabul), para korban diancam akan diazab tujuh turunan, ada juga diancam apabila tidak mau melakukan orang tunya akan dipenjara,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.
Adi turut membenarkan jika AS merupakan bagian dari kepolisian. Di instansi itu AS bertugas di bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mapolda Kaltim. “Pangkatnya Brigpol,” sebutnya.
Meski AS bagian dari kepolisian, Adi memastikan Polda Kaltim tidak akan tebang pilih dalam menegakan hukum dalam kasus ini. Pihaknya akan menjerat AS dengan mengikuti prosedur yang berlaku. “Kami sesuai prosedur, tetap tindak lanjuti dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Akibat perbuatnnya, polisi akan menjerat AS dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tukasnya.
(ya/riyan)
160
1 thought on “Sadis! Tak Mau Menurut, Predator Anak Berpangkat Brigpol Ancam Azab Para Korbannya”