Sebar Video Mesumnya Bersama Mantan Pacar ke Facebook, Pria Asal Sulsel Masuk Bui

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merantau ke Balikpapan berinisial AL (39) terpaksa harus menghabiskan waktunya di balik jeruji besi, lantaran perbuatannya menyebar video mesumnya bersama mantan pacar.

Aksi tersebut dilakukan lantaran sakit hati dengan mantan pacarnya hingga nekat menyebarkan video syur mereka. Oleh karena itu dirinya diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan setelah menerima laporan dari korban. AL sendiri diamankan di salah satu warung yang terletak di Jalan MT Haryono Balikpapan, pada Jumat (7/8) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto didampingi Kanit Tipidter Iptu Noval Forestriawan mengatakan, pengungkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari laporan korban pada awal Agustus lalu.

Kepada petugas, korban berinisial VR (37) mengatakan bahwa saat dirinya melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pelaku diam-diam direkam oleh pelaku dan kemudian disebar melalui Facebook bahkan dikirim kepada keluarga korban.

“Awalnya kami terima laporan, dan tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pada 7 Agustus, pelaku berhasil diamankan,” terang Kompol Agus Arif Wijayanto, pada Rabu (12/8).

Dalam aksinya menyebar video tersebut, rupanya pelaku menginginkan sejumlah uang terhadap korban. Di mana, korban telah memenuhi permintaan pelaku, namun pelaku tetap mengirim video tersebut. “Masih kita dalami unsur pemerasannya,” sebutnya.

Tersangka AL saat diamankan pihak kepolisian.

Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni sebuah rekaman video pelaku dan korban yang berdurasi 19.45 detik, screen shoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone. Juga ada sepasang pakaian dalam korban, dan selembar selimut.

Dari hasil pengembangan, pelaku dan korban sama-sama mengakui bahwa mereka juga merupakan mantan sepasang kekasih. Kemudian bertemu kembali, dan melakukan hubungan seksual tersebut.

“Pada saat itulah pelaku membuat rekaman. Kalau untuk pembuatan video sekali, tetapi kalau berhubungan badan, lebih dari sekali. Dan mungkin korban sudah capek dengan perbuatan pelaku dan langsung melapor,” terang perwira berpangkat satu melati di pundak.

Kepada petugas, pelaku mengatakan, bahwa aksinya tersebut hannyalah teguran untuk korban. Di mana pelaku mengisyaratkan, bahwa kehidupan tidak baik di Kalimantan.

“Saya begini di Kalimantan karena dia. Jadi saya ingin dia memulangkan saya dengan baik lagi ke Toraja” kilah AL.

Pelaku juga berdalih, bahwa dirinya mengikuti korban karena dipaksa korban. Juga karena mereka memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Saat ini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(riyan)

107

Leave a Reply

Your email address will not be published.