Sekda Kutim Bantah Adanya Pemangkasan APBD Sebesar 25 Persen, Ini Kata Anggota DPRD

Kutai Timur, Metrokaltim.com – Adanya isu pemangkasan dan penundaan transferan dana APBD dari pusat ke Kabupaten Kutai Timur langsung dibantah oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim Drs H Irawansyah.

Dengan didampingi staf dan jajarannya menjelaskan bahwa berita yang mengatakan bahwa pemerintah daerah terkena sanksi ke terlambatan menyampaikan APBD ke pusat dan terlanjur tersebar di media sosial itu tidak benar. “Beragam pertanyaan komentar yang menuai polemik mulai bermunculan ke permukaan di karenakan atas statmen staf Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat tentang sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kutai Timur, sebesar 25 persen. Namun setelah ditelusuri secara cermat ternyata saudara Mukjizat sudah purna tugas alias pensiun selama dua tahun. Atas pernyataan tersebut saya tentunya selaku Sekda mewakili Pemkab Kutim tidak bertanggung jawab atas komentar itu,” jelasnya.

“Dalam hal ini saya menegaskan kembali tidak ada transferan ke pusat terlambat, selama ini lancar kami berharap tidak ada berita yang memojokan pemerintah tanpa data yang kongkrit, kalau pun sudah terlanjur tersebar paling tidak konfirmasi ke pemerintah jangan menyebarkan fitnah” tambahnya.

Sekda mengungkapkan kekeliruan mantan staf Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat tentang sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kutai Timur, sebesar 25 persen telah di kalrifikasi di hadapan Bupati Kutim H Ir Ismunandar, MT. “Kami sudah menjelaskan dan meminta maaf ke bupati karena yang memberikan statmen sudah pensiun dan tidak tahu apa maksud serta tujuannya menebarkan berita seperti itu. Kami punya data bahwa selama ini pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak pernah terlambat apa lagi terkena sangsi dari pemerintah pusat,” tegas Irawansyah.

Anggota DPRD Kutim Kidang.

Benar saja atas statmen mantan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat sebelumnya pada Kamis (19/3) lalu membuat salah satu perwakilan anggota DPRD Kutim H Masdari Kidang menyikapi isu pemangkasan APBD 25 persen yang dimaksud langsung angkat bicara.

“Saya ingin menanggapi dan menyampaikan terkait dengan pemotongan dana alokasi umum oleh pemerintah pusat yang di sampaikan oleh pemerintah daerah, maka jika benar terkait persoalan di maksud maka seyogyanya pemerintah daerah menyampaikan alasan terjadinya pemotongan oleh pemerintah pusat sebesar 25 persen harus mengacu kepada keputusan menteri keuangan yang di sampaikan dalam bentuk tertulis sebagai legalitas formal dari pemerintah pusat, dalam rangka untuk menghindari adanya stigma bahwa ini adalah sebuah berita yang simpang siur. Dana yang bersumbar dari APBD itu melalui keputusan persiden jadi tidak bisa di tengah jalan langsung ada pemotongan 25 persen harus berlandaskan regulasi tidak ada bahasa keterlambatan dari pemerintah daerah harus mengadakan evaluasi,” tegasnya.

Menurut anggota dewan dari partai Berkarya itu mengungkapkan pemerintah pusat itu memiliki parameter. “Misalnya kabupaten A, B dan C dia tidak akan melakukan pemotongan anggaran sepanjang pemerintah daerah itu taat kepada aturan misalnya seperti ini contoh. Kita nasabah bank memberikan pinjaman kalo nasabah ini lancar membayar setoran nya tentu perdikat – nya bagus, kalo tidak lancar artinya predikat – nya jatuh kalau memang itu resmi pemotongan 25 persen dari pemerintah pusat, saya mengharapkan pemerintah daerah mengadakan pertemuan dengan DPRD atau membuat surat resmi karna anggaran APBD itu adalah anggaran murni dari DPRD pemerintah daerah hanya melaksanakan anggaran dari DPRD tersebut,” ulas Kidang.

(rina/riyan)

106

Leave a Reply

Your email address will not be published.