Sembako dari Malaysia Diduga Berbahaya, Polisi Bekuk Penyelundup Pangan di Berau

Balikpapan, Metrokaltim.com – Laut di Kalimantan Timur (Kaltim) kerap digunakan sebagai jalur penyeludupan barang-barang ilegal. Seperti kasus yang diungkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim.
Baru-baru ini, jajaran Ditpolairud Polda Kaltim mengamankan penyelundupan sembako dari Negeri Jiran. Hal ini disampaikan Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho, Rabu (2/9) kemarin.
Kepada wartawan, Teguh mengatakan, pihaknya kerap mendapat laporan adanya penyelundupan sembako ilegal. Mendapat laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Penyelidikan baru membuahkan hasil setelah Seksi Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemantau sekitar satu minggu di perairan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, pada Sabtu (28/9) siang. Di sana petugas menemukan sebuah kapal mengangkut sembako.
Tanpa basa-basi, petugas langsung menghampiri dan memeriksa kapal bernama KM Rehan Jaya 01 itu. Hasilnya, petugas menemukan 50 dus Milo, 1.200 kilogram gula, 360 botol cuka dan makan ringan. Semua sembako jenis pangan berlabel Malaysia itu milik Herman alias Jihan (34).

Kepada polisi, Jihan mengaku, mendapatkan barang-barang itu dari Tawau, Malaysia. Rencanya, dia akan mendistribusikan barang-barang tersebut di Berau. Namun, saat petugas meminta surat izin perjalan membawa bahan pangan itu masuk ke Indonesia, Jihan tak bisa menunjukan.
“Membawa barang tanpa dokumen resmi berimplikasi terhadap perekonomian bangsa dan kehidupan sosial. Salah satunya pajak yang tidak dibayarkan akibat penyelundupan, sehingga negara dirugikan,” terang Teguh.
Bukan hanya tak memiliki izin perjalanan. Semua sembako milik Jihan juga belum teruji secara klinis. Sehingga akan sangat berbahaya jika makan-makanan itu dikonsumsi masyarakat. “Ya, belum ada kontrol dan standarisasi dari lembaga resmi Indonesia terhadap bahan makanan tersebut, jadi bahaya untuk konsumsi,” ungkap perwira melati satu di pundak itu.
Namun menyelundupkan sembako dari Malaysia ke Indonesia bukan kali pertama dilakukan Jihan. Teguh membeberkan, dahulu warga Kecamatan Derawan, Berau, itu sudah pernah ditangkap juga karena kasus penyelundupan sembako ilegal.
“Ya, tersangka juga merupakan residivis, pernah ditahan dengan kasus sama tiga tahun lalu,” bebernya. Kini Jihan kembali harus berurusan dengan penegak hukum. Dia terpaksa meringkuk di hotel prodeo Mapolairud Berau. KM Rehan Jaya 01 beserta isinya pun diamankan petugas kepolsian air.
Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebab polisi menjeratnya dengan Pasal 113 junto Pasal 57 ayat (2) dan atau Pasal 104 junto Pasal 6 Subsider Pasal 160 junto Pasal 24 ayat (1) UU RI 7/2014, tentang Perdagangan.
“Kasus ini masih terus kami kembangakan untuk menelusuri apakah masih ada pelaku lainnya,” tukas Teguh.
(sur/riyan)
