Sempat Tendang Petugas, Polisi Tembak Mati Pengedar 3,7 Kg Sabu di Samarinda

Samarinda, Metrokaltim.com – Seorang terduga pengedar narkoba, Tahang alias Ta (33), tewas ditembak aparat kepolisian di Samarinda. Dari tangannya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 kilogram (kg).

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, giat pemberantasan narkoba ini dilakukan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Intel Satbrimob Polda Kaltim dan Polresta Samarinda. Awalnya, mereka mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Samarinda. Narkoba itu datang dari Malaysia.

Merespon laporan tersebut, jajaran Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan di kawasan Samarinda Utara, pada Selasa (7/1) malam. Benar saja, di sana petugas mendapati Tahang sedang mengemas sabu-sabu di rumahnya, Jalan Kerukunan, RT 31, Kelurahan Sempaja Selatan. Mengetahui itu, petugas langsung menggerebek dan menangkap Tahang.

“Tersangka Ta ditangkap di rumahnya yang digunakan sebagai gudang sekitar pukul 23.00 Wita,” kata Dansat Brimob Polda Kaltim, Kombes Pol John Huntal Sarjananto Sitanggang.

Barang bukti narkoba dan lainnya yang ditemukan petugas di rumah tersangka.

Berhasil melakukan penggerebekan, Tahang kemudian digiring petugas ke luar rumahnya. Sayangnya, dia tak kooperatif. Ia melawan kepada petugas. Saat dibawa ke luar rumah, pria 33 tahun itu mencoba mengambil senjata milik petugas. Bahkan dia sempat menendang petugas.

Hal ini membuat petugas berang. Tak ingin buruannya lolos, petugas melepaskan tembakan ke arah tubuh Tahang. Seketika itu dia tersungkur di tempat. Namun saat itu Tahang masih bernapas. Petugas kemudian membawanya ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie. “Namun setelah sampai di rumah sakit nyawa tersangka tidak tertolong,” terang John.

Lebih lanjut, perwira melati tiga di pundak itu menyebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba di rumah Tahang. Total ada 3.781 gram bruto atau setara 3,7 kilogram sabu-sabu diamankan. Butiran kristal mematikan itu dikemas ke dalam wadah terpisah.

Ada yang dikemas ke dalam dua bungkusan teh hijau, masing-masing miliki berat 150 gram bruto. Sisanya dikemas ke dalam bungkusan plastik dengan berbagai berat. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti terkait transaksi narkoba lainnya. Seperti tiga unit timbangan digital, empat sendok penakar, dua bendel plastik klip, tiga unit handhone dan satu buku catatan.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain. Polri akan memberantas habis peredaran narkoba,” pungkas Dansat Brimob.

(sur/riyan)

106

Leave a Reply

Your email address will not be published.