Setelah Cinlok di Lapas, Pasutri Mantap Jadi Kurir Narkoba 2 Kg Sabu

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dan BNN Kota (BNNK) Balikpapan meringkus sepasang suami istri (pasutri), inisial LE (33) dan DS (29). Ditangannya, petugas menemukan 2 kilogram sabu-sabu.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan, LE dan DS ditangkap di Supermarket Giant Ekstra, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Kamis (17/10) kemarin. Saat itu, sekira pukul 16.30 Wita, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Giant Ekstra. Mendapat informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kemudian datang LE dan DS mengendari mobil sedan putih ke supermarket itu. Berdasarkan pantauan petugas anti narkotika, LE terlihat keluar dari mobil dan mencari sebuah sepeda motor. Setelah mendapatkan yang ia cari, LE tidak langsung menghampiri sepeda motor itu. Dia memilih kembali ke mobilnya.

Tidak lama kemudian, perempuan berusia 33 tahun itu menghampir sepeda motor tersebut. Jok kendaraan roda dua itu dibukanya. Sesuatu barang yang terbungkus plastik diambil LE. Oleh petugas tim gabungan, barang itu dicurigai narkotika. LE pun bergegas kembali ke mobilnya.

Saat hendak akan jalan, LE dan DS dihadang oleh petugas BNN. Mereka pun sempat mencoba kabur dari sergapan petugas, namun gagal. Petugas lebih sigap menghadang kendaraan pasutri itu. Saat kendarannya digeledah, petugas menemukan sabu-sabu yang dikemas ke dalam plastik bening.

Kedua tersangka beserta barang bukti 2 kg sabu saat diamankan di BNNK Balikpapan.

“Ada 20 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. Kalau kita total semuanya sekitar 2 kilogram,” ungkap Raja didampaingi Kepala BNNK Balikpapan, Muhammad Daud kepada awak media, Jumat (18/10) siang.

LE dan DS kemudian digeladang petugas ke Kantor BNNK Balikpapan. Di sana mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas BNN, LE dan DS berdalih, jika mereka hanya seorang kurir narkoba. “Tetapi ini masih dalam pengembangan kami, jadi tidak menutup kemungkinan selain kurir bisa saja mereka juga sebagai bandar,” tutur Raja.

Kepala BNNP Kaltim menduga, sabu-sabu milik pasutri ini di dapat dari Malaysia. Kemudian mereka akan memasarkan barang haram itu di Balikpapan dan sekitarnya. “Jadi barang ini dikirim oleh rekannya yang saat ini masih tahap penyelidikan kami. Nanti akan kami kembangkan, kalau kami sudah dapat informasi-informasi akan kami sampaikan nanti,” beber jenderal bintang satu itu.

Lebih jauh, Raja menerangkan, sebelumnya LE dan DS sudah pernah menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun bukan kasus pidanan narkoba. “Si suami kasus begal, si istrinya kasus penganiayaan atau perkelahian,” terangnya.

Dari lapas itu lah LE dan DS menjalin cinta lokasi (cinlok). Setelah bebas dari lapas, dua tahun lalu, mereka memutuskan untuk menikah. Untuk menghidupi kebutuhan hidup, mereka memilih bermain narkotika.

Akibat perbuatannya memiliki sabu-sabu, LE dan DS kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan Kantor BNNK Balikpapan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidanan denda maksimum Rp 10 miliyar,” tukas Raja.

Sementara itu, saat dicecar pertanyaan awak media, LE tidak banyak bicara. Dia hanya mengatakan, menjadi kurir sabu-sabu itu dia diupah Rp 5 juta oleh seseorang yang tidak ia jelaskan. “Tapi belum dibayar,” singkatnya.

(sur/riyan)

163

Leave a Reply

Your email address will not be published.