Simpan Sabu-Sabu di Celana, Warga Penajam Diringkus Satreskoba Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Meski di tengah pandemi Covid-19, upaya memberantas peredaran narkoba di Balikpapan tak pernah berhenti dilakukan kepolisian. Seperti yang dilakukan belum lama ini, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu bernama Arbain alias Aweng (30).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan jika pelabuahan speedboat di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan, pada Sabtu (2/5) lalu, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan mendatangi pelabuhan tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Di sana, polisi berpakaian preman menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas lalu membuntuti orang tersebut. Saat berada di kawasan Jalan 21 Januari, Gang Borneo, Baru Tengah, petugas langsung menghampiri pria itu.
“Inisialnya AA (Arbain alias Aweng, Red), dia tinggal di PPU (Kabupaten Penajam Paser Utara, Red). Setelah itu kami lakukan penggeledahan badan terhadap AA,” kata Turmudi, Jumat (8/5).
Saat digeledah, petugas menemukan tisu bergumpal di kantong kiri celana Arbain. Saat diperiksa, ternyata isinya satu paket sabu-sabu. Penggeledahan belum berhenti sampai di situ. Petugas kembali menemukan dua paket isi sabu-sabu di dompet milik Arbain.
“Total ada tiga paket sabu yang kami temukan dengan berat keseluruhan 6,22 gram bruto,” sebut Turmudi.
Selain mengamankan serbuk setan itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba dari tangan Arbain. Seperti satu unit timbangan digital, satu sendok terbuat dari sedotan, satu unit handphone hingga plastik klip bening.
“Semua barang bukti ini dan tersangkanya sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut,” beber perwira melati satu di pundak itu.
Kepada penyidiki kepolisian, Arbain mengaku, semua barang haram itu miliknya. Dia pun mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang yang tak dikenalinya seharga Rp 6 juta di Penajam. “Jadi barangnya diletakan di suatu tempat terus dia ambil barangnya tanpa ada orang,” ungkap Turmudi.
Kini Arbain terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih kami periksa lebih dalam untuk dikembangkan lagi kasusnya,” tutup Kapolresta.
(tya/riyan)
170