Sinkronkan Kebijakan Pemkab dan DPRD Kutim Terkait RPJMD
Jakarta, Metrokaltim.com – Sebanyak 26 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengikuti Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), oleh Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan di Hotel Ibis Jakarta, pada Jumat (6/9).
Bimtek selain diikuti oleh 26 anggota legislatif terpilih priode 2019 sampai dengan 2024, turut dihadiri oleh Bupati Kutai Timur H Ir Ismunandar, MT yang mana orang nomor satu di Pemkab Kutim ini menjelaskan Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD turut serta menyelenggarakan urusan Pemerintahan bersama dengan Pemerintah Daerah Bupati atau Gubernur, menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak terkecuali antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim.
“Untuk itu sudah seharusnya Pemkab dan DPRD Kutim saling bersinergi dalam sinkronisasi. Saya sampaikan hal tersebut, saat memaparkan materi sinkronisasi kebijakan Bupati dan DPRD, terkait RPJMD Kabupaten Kutim. Pada acara pendalaman peningkatan kapasitas pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten Kutim di Hotel Ibis ini,” ungkap Ismunandar dalam keterangan pers-nya.
Baca Juga: Usai Bimtek, Anggota Legislatif Kutim Siap Bekerja Untuk Masyarakat
Yang mana menurut Ismunandar, tahapan bimtek baik dalam pemaparan sinkronisasi kebijakan Bupati dan DPRD, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim.
Pada acara pendalaman peningkatan kapasitas pimpinan dan Anggota legislatif Kutim dalam melaksanakan tugas dan fungsi legislatif, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, nantinya dapat berjalan secara politik dengan baik dan benar.
“Dapat bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mencapai kebijakan-kebijakan yang dibuat. Saya juga berharap pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia para Anggota DPRD Kutim terus meningkat,” imbuh pimpinan gedung putih pemkab.
Ia menambahkan melalui koordinasi (sienrginitas) antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim mampu menjalankan peran dan fungsi Kedewanan di DPRD, dalam mewujudkan tiga fungsi utamanya yang meliputi fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Peraturan Daerah dapat berjalan semakin baik.
“Berikutnya berkaitan dengan peningkatan kapasitasnya, dapat berperan aktif dalam empat kegiatan utama legislatif. Yaitu mendukung perumusan kebijakan, penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan. Demi suksesnya Gerakan Pembangunan Desa Mandiri dan Terpadu (Gerbang Desa Madu, Red),” tutup Ismunandar.
(aji/riyan)
218