Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018, Komisi I DPRD Silaturahmi ke Perusahaan di Kutim

Kutai Timur, Metrokaltim.com – Audiensi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke beberapa perusahaan Kutim dilakukan oleh Ketua Komisi I Piter Palinggi, A. Md (Nasdem) Joni. S.Sos (PPP), Basti Sanga Langi (PAN) dan M Son Hatta (PPP).

Ketua Komisi I Piter Palinggi mengatakan kedatangan anggota dewan sekaligus bersilahturahmi ke beberapa perusahaan yang ada di Kutim, menindak lanjutin audiensi ke Dinas Penduduk Catatan Sipil beberapa waktu lalu. Berapa banyak pekerja karyawan yang masih KTP luar Kutim.

“Kami sangat menyayangkan karyawan yang bekerja di perusahaan masih KTP daerah mereka masing-masing, dan belum memiliki KTP Kutim, sedangkan Perda No 2 tahun 2018 perubahan atas Perda tahun 2011, tenaga kerja yang sudah bekerja di Kutai Timur baik swasta atau perusahaan selama satu tahun wajib memiliki KTP setempat. Dan apabila itu tidak di jalankan maka akan ada sanksi (Denda, Red) yang akan di berikan juga salah satu sosialisasi ke perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kutim, Piter Palinggi, A.Md.

Ia juga mengatakan yang menjadi sorotan kami kemarin di PT PAMA pada waktu pemilihan lalu, hanya beberapa orang saja yang ikut memilih. Sedangkan karyawannya ribuan begitu juga di PT Thiees dan Perusahaan lainnya, itu menjadi motivasi DPRD Kutim untuk mensosialisasikan perda tersebut ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kutim.

“Kenapa karyawan yang bekerja di perusahaan wajib memiliki KTP di sini, karena pajak NPWP mereka akan menjadi pemasukan dan bisa mendongkrak Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) kalau mereka tidak memiliki KTP di sini sudah jelas (PAD) kita tidak akan bertambah, serta berimbas pada pembangunan di Kutim, jika sesuai UU 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah maka pembangunan kita akan berjalan baik,” tegas Ketua Komisi I Piter Palinggi

Senada dengan ketua Komisi I Piter Palinggi Anggota dewan dari PPP Joni, S.Sos menambahkan sosialisasi terkait KTP ini banyak sekali perusahaan yang masih belum mengerti tentang perda ini karena kurangnya informasi.

Anggota DPRD Kutim, Joni, S.Sos.

“Kami berharap perusahaan menseleksi dan mengutamakan yang memiliki identitas (KTP) setempat untuk bekerja. Bila ada karyawan yang memiliki KTP daerah mereka dan sudah bekerja selama 1 tahun di harapkan mengganti KTP nya. Perusahaan wajib menguruskan paling tidak memfasilitasi serta mempermudah karyawannya mengurus KTP,” ucapnya.

Joni menambahkan kurangnya minat pekerja perusahaan untuk memilih di pemilu baik itu Presiden, kepala daerah, dan Legislatif, serta faktor KTP daerah yang mereka miliki sudah pasti berimbas pada pemilihan pemilu di Kutim yang berada posisi paling bawah di seluruh kabupaten/kota.

“Kedua terkait catatan penduduk dan catatan angka kemiskinan yang tidak pernah tuntas, masih kurang terus karena tidak adanya KTP dan keluar masuk pekerja dari daerah lain. Seolah-olah Kutim ini tidak bisa mengurus hal itu. Jadi kami berharap kedepan sinergi dalam administrasi kartu tanda penduduk (KTP) bagi karyawan yang bekerja di perusahaan kutim,” tutup Joni.

(advrina/riyan)

162

Leave a Reply

Your email address will not be published.