Spesialis Bobol Toko HP Lintas Provinsi Diringkus Ditreskrimum Polda Kaltim, Satu Pelaku Sempat Kabur ke Sulsel
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Kaltim berhasil meringkus komplotan pelaku spesialis pencurian lintas provinsi yang kerap beraksi di toko handpone (hp).
Tiga pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian, mereka yakni Sudirman alias Ami (31), Ical (48) dan Syamsudin alias Charles (37). Tak hanya pelaku polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa belasan unit ponsel .
Diketahui Pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Ditreskrimum Polda Kaltim mendapatkan laporan adanya kasus pencurian kios hp di wilayah Jalan Akhmad Muksin Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara pada pertengahan Juni 2020 lalu.
Di mana korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah, usai puluhan hp yang disimpan di kios digasak maling. Mendapat laporan tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk dua pelaku yakni Ami dan Ical yang tengah bersembunyi di Samarinda.
“Dua tersangka terlebih dahulu kami amankan di Samarinda,”ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, pada Rabu (8/7).
Perburuan pelaku kembali dilakukan, setelah dari mulut Ami dan Ical keluar nama Charles, yang saat itu kabur ke wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada 4 Juli 2020 anggota Ditreskrimum Polda Kaltim bergerak menuju Bone Sulawesi Selatan.
Tak sia-sia petugas berhasil menggelandang Charles yang tengah bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di kawasan Desa Bana Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
“Anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dalam penggerebekan pelaku. Dari tangan tersangka kami amankan belasan unit Hp berbagai type,” beber Subandi.
Diketahui bahwa para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian lintas propinsi di mana kerap beraksi di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. “Setelah pelaku beraksi di Kaltim mereka kabur ke Sulsel. Begitu juga ketika dianggap aman mereka beraksi di Sulsel lalu kabur ke Kaltim,” ungkapnya.
Saat ini tiga tersangka masih dalam proses pengembangan di mana masih banyak lokasi kejadian. “Masih kami kembangkan ada satu DPO yang kami buru,” pungkasnya.
Kepada tersangka mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(riyan)
132