Tak Ada SNI, Pembuat Mesin Pom Mini di Balikpapan Dibekuk Polisi
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Polresta Balikpapan mengungkap kasus pom mini ilegal. Seorang pembuat mesin pom mini di Balikpapan, Yusron Fauzi (40), diringkus polisi belum lama ini.
Kaporesta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, Yusron ditangkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan di kawasan Jalan Mukmin Faisyal, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, pada Rabu (18/3) lalu.
Penyebab ditangkap lantaran Yusron membuat mesin pom mini ilegal. Disebut ilegal karena produknya itu tak dilabelin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tak ada izin. “Izinnya enggak ada. Barangnya juga enggak sesuai SNI. Inikan merugikan konsumen,” katanya kepada awak media, Kamis (19/3) sore.
Lebih lanjut, Turmudi menjelaskan, Yusron membuat mesin pom mini sudah sejak lama. Dalam membuat pom mini, dia dibantu beberapa karyawannya. Namun lantaran pemilik mesin pom mini itu hanya Yusron, maka hanya ia yang ditangkap.
“Dia penyedia sekaligus yang merakit. Ini bosnya langsung, pemilik workshop tempat merakit alat-alat ini,” beber perwira melati tiga itu.
Selain mengamankan Yusron, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya, 2 unit drum tempat penampungan BBM, 7 buah selang, 8 unit Nozzle, 6 pompa merk National Air, 1 pompa merk Shimizu, 2 pompa oil pump hingga 12 buah stiker.
“Selain itu kami juga mengamankan tiga unit mesin pom mini yang sudah siap untuk dipasarkan. Harganya kisaran Rp 12 sampai 15 juta untuk satu unitnya,” ungkap Turmudi.
Kini, Yusron telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, dia diduga menyalahi UURI 7/2014 tentang Perdagangan, UURI 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UURI 2/1981, tentang Metrology Iegal. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar,” tukas Turmudi.
(tya/ryan
176