Tak Terima Ditegur, Pria di Bontang Utara Aniaya Tetangga dengan Parang

Bontang, Metrokaltim.com – Seorang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Tari Jepen RT 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang akhirnya berhasil ditangkap.

Setelah pihak kepolisian yang terdiri dari unit Reskrim Polsek Bontang Utara beserta anggota jaga Pol Sub Sektor Loktuan mendapat laporan dari korbannya bernama Masliati, yang dianiaya oleh pelaku menggunakan sajam hingga mengalami luka sayatan dibagian leher belakang.

Kejadian yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Bontang Utara itu dilakukan oleh tersangka KA (34) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tari Jepen RT 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Tak butuh waktu lama polisi langsung berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono menjelaskan awal mula terjadinya penganiayaan tersebut, bahwa awalnya pelaku datang ke rumah, belum diketahui apa permasalahnya sehingga korban hingga terjadi keributan.

“Entah apa masalahnya, pada Kamis (9/7) malam sekira pukuk 20.00 Wita pelaku mencabut kabel aliral Listrik di rumah kakak pelaku yang menyalur ke rumah korban, hingga rumah korban jadi gelap, korban mengetahui yang berbuat adalah pelaku, kemudian korban menegurnya dengan kalimat ‘mengapa di cabut kabelnya’,” ujar Kapolsek menirukan perkataan korban, yang dikutip dari halaman resmi Polda Kaltim.

Merasa ditegur pelaku langsung marah kemudian menimpas korban dengan cara mengayunkan sebilah parang yang telah ada ditangannya sehingga mengakibatkan luka di bagian leher belakang. “Ya merasa ditegur pelaku langsung menimpaa korban, saat itu pelaku sudah memgang parang di tangannya,” terang Eko Wahyono.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Polsek Bontang Utara. Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang pe nganiayaan dan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, kami kenakan pasal berlapis yakni pasal penganiayaan dan sajamnya dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.

(riyan)

131

Leave a Reply

Your email address will not be published.