Tangkap Ikan Pakai Bom, Tim Gabungan Polairud Amankan Lima Nelayan

Berau, Metrokaltim.com – Maraknya penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom di perairan Kalimantan Timur (Kaltim), membuat resah masyarakat. Lantaran penangkapan ikan menggunakan bom dapat merusak ekosistem dan habitat laut lainnya.

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Mabes Polri dan Polairud Polda Kaltim, meningkatkan pengawasan serta patroli di lokasi yang kerap dilakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom. Salah satunya di kawasan perairan Pasir Putih, dekat Pulau Bale Kukup, Kabupaten Berau.

Benar saja, saat melakukan patroli pada Senin (23/9) pagi sekira pukul 06.30 wita, tim gabungan mendapati adanya kapal nelayan bermesin mobil yang mencurigakan.

“Saat anggota kami patroli pada posisi kordinat 01° 45′ 06″ U – 118° 53′ 48″ T di daerah perairan Pasir Putih dekat Pulau Bale Kukup Kabupaten Berau melihat adanya kapal nelayan berwarna hijau putih yang mencurigakan. Kemudian dihampiri oleh anggota kami di lapangan dan melalakukan pemeriksaan,” terang Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad SIK.MSi didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Teguh Nugraha SH, SIK.MIK.

Kapal kayu bermesin mobil ini diamankan sebagai barang bukti dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bom rakitan di perairan Berau.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan kapal tanpa nama tersebut petugas menemukan sebanyak 22 botol bom ikan. Tak ayal bom ikan, kapal beserta lima orang nelayan yang ada di kapal tersebut langsung diamankan tim gabungan.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 22 botol bom ikan rakitan, satu unit kapal tanpa nama dan 5 orang kru kapal, untuk selanjutnya kapal tersebut di kawal ke Pos Polairud Batu Putih Berau. Saat ini tim gabungan sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus in,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lima orang kru kapal yang mengaku berprofesi sebagai nelayan tersebut dijerat dengan Undang-Undang perikanan Nomor 45 tahun 2009 dan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak.

(riyan)

116

Leave a Reply

Your email address will not be published.