Tegas Menanggulangi Covid-19, Kapolda Kaltim Beri Sanksi Anggotanya yang Tak Pakai Masker
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang bintara mudah di hukum push up oleh anggota Bid Propam Polda Kaltim, Kamis (28/8). Hal ini terjadi lantaran petugas berpakaian dinas kepolisian lengkap itu tidak memakai masek saat hendak masuk ke Mapolda Kaltim.
Ya, Polda Kaltim memang tengah giat-giatnya mengkampanyekan protokol kesehatan. Namun, kampanye ini bukan hanya untuk sebagai individu saja. Melainkan semua orang, termasuk seluruh personel kepolisian yang ada d iKaltim.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, ada tiga hal penting mengenai protokol kesehatan yang wajib dipatuhi anggota kepolisian. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Jika ketentuan tersebut dilanggar, dipastikannya petugas kepolisian akan diberi sanksi oleh Bid Propam Polda Kaltim. Sanksi bisa berupa push up.
“Kami akan berikan sanksi kalau ada anggota yang tidak mematuhi itu (protokol kesehatan). Tapi, Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada anggota yang tidak mematahui,” katanya kepada awak media.
Dijelaskan Muktiono, sanksi tersebut bukan hanya berlaku bagi petugas Polda Kaltim saja, namun semua personel kepolisian yang bertugas di Kaltim. Dia pun telah menginstruksikan hal tersebut kepada seluruh jajarannya. “Polres-polres juga sudah kami perintahkan melakukan hal yang sama,” beber jenderal bintang dua itu.
Dia menerangkan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk upaya nyata Polda Kaltim dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Karena kepolisian provinsi itu menyadari betul, untuk mengatasi masalah penyakit harus dimulai dari internal terlebih dahulu.
“Kami terapkan pendisiplinan ke dalam dulu. Karena sebelum melakukan pendisiplinan kepada masyarakat, kami harus disiplin diri sendiri dulu,” terangnya.
Dia berharap, upaya menerapkan protokol kesehatan ini bisa diikuti seluruh masyarakat. Karena dengan begitu diyakininya pandemi akan lebih cepat berakhir. “Di lapangan kami juga memberi pehamanan dan wajib masker kepada masyarakat,” pungkasnya.
(tya/riyan)
150