Terbongkar! Napi Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu di Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan membongkar praktik pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini terungkap setelah tim BNNK menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Balikpapan.

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan, pada Kamis (23/4) dini hari, pihaknya menangkap seorang pria bernama Nur Rahman (24) di kawasan Balikpapan Barat yang menjadi target operasi BNNK. Rahman ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu.

Saat ditangkap, petugas tak berhasil menemukan narkoba di tangan Rahman. Namun petugas tak kehabisan akal. Petugas lalu memeriksa komunikasi di handphone Rahman. Saat diperiksa, petugas menemukan percakapan jual-beli sabu-sabu.

Bermodal dari petunjuk ini, petugas lalu membawa Rahman ke rumahnya di Jalan Wolter Mongosidi, Gang Macan, RT 22, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Bersama Ketua RT setempat dan pihak keluarga Rahman, petugas BNNK menggeledah rumah tersebut. Usaha petugas pun tak sia-sia. Di rumah itu petugas berhasil menemukan sabu-sabu.

“Kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 67,04 gram bruto. Barang itu terbungkus kotak dan disimpan di dalam lemari TV,” kata Daud kepada awak media, Jumat (24/4).

Berhasil ditemukannya barang bukti narkoba membuat Rahman tak berkutik. Kepada petugas, dia mengakui serbuk setan itu miliknya. Pemuda berusia 24 tahun itu lalu dikeler petugas ke Kantor BNNK Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan inilah praktik narkoba di lapas terbongkar.

Kepada penyidiki BNNK, Rahman mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda bernama Yusuf. Awalnya, dia meneriman butiran kristal bening itu sebanyak 150 gram bruto dari Yusuf. Namun sebagainya telah terjual.

Mengetahui hal ini, petugas BNNK langsung menjemput Yusuf di Lapas Kelas IIA Samarinda. Kini Yusuf telah berada di Kantor BNNK Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah kami menemukan kecocokan itu, kami langsung amankan juga YS (Yusuf),” ungkap Daud.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat 67,04 gram, BNNK juga menyita beberapa barang bukti lainnya terkait kasus narkoba ini. Seperti satu timbangan digital, satu bandel plastik cetak berukuran sedang, satu sedotan takar, satu buah pipet, uang tunai Rp 1 juta, satu unit handphone Samsung, satu kartu ATM BCA dan satu kotak biru.

Kini Rahman dan Yusuf mendekam di sel tahanan BNNK Balikpapan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukas Kepala BNNK Balikpapan.

(tya/riyan)

246

Leave a Reply

Your email address will not be published.