Terekam CCTV, Wanita Pelaku Pencurian di Pasar Induk Sangatta Diringkus Polisi

Kutai Timur, Metrokaltim.com – Seorang wanita berinisial M (24) diringkus oleh anggota Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) pada Senin (11/5), setelah aksinya melakukan pencurian dompet di salah satu kios di Pasar Induk, Desa Teluk Lingga, Sangatta Utara terekam kamera CCTV.

Aksi pencurian yang dilakukan pada pagi hari sekira pukul 09.30 Wita ini terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di toko tempat M melakukan aksinya.

Saat itu M berhasil membawa kabur sebuah dompet yang di dalamnya berisi 1 buah kalung emas seberat 10 gram, 1 buah gelang emas seberat 10 gram, 1 buah gelang seberat 4 gram, cincin seberat 5 gram dan uang tunai Rp. 800 ribu. Setelah barang curian berhasil berpindah tangan ke pelaku, dengan cepat pelaku menjual 1 buah cincin dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 2.015.000.

Namun belum sempat M menikmati baramg hasil curiannya keburu diciduk oleh pihak kepolisian. Dengan bermodal dari rekaman CCTV pemilik kios yang menjadi korban langsung melaporka aksi pencurian tersebut ke Polres Kutim dengan Bekal rekaman CCTV, setelah menerima Laporan tersebut team Opsnal Polres Kutim langsung bergerak menangkap tersangka di tepat iya berkerja di Pasar Induk.

Dari pengakuannya barang dari hasil curiannya dijual kemudian dibelanjakan  untuk keperluan anak pelaku yang berumur 3 tahun, yang sekarang tinggal bersama orangtua pelaku.

“Setelah mendapat laporan dari korban bahwa telah mengalami pencurian di kiosnya team Opsnal kami langsung pergi ketempat kejadian dengan bermodal CCTV sebagai petunjuk dalam mencari tersangka dan tidak jauh dari lokasi tersangka berhasil di amnkan di kios iya berkerja” ujar Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, melalui Humas Polda Kaltim.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian. Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan di Mako Polres Kutim.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.

(riyan)

156

Leave a Reply

Your email address will not be published.