Terkendala Konservasi, Raperda Beluku Batal Disahkan
Tana Paser, Metrokaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pelestarian dan perlindungan hewan beluku, batal disahkan. Dikarenakan terkendala kewenangan daerah, mengingat konservasi merupakan wewenang pemerintah pusat. Yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
“Ini menyangkut masalah ranah konservasi. Dimana konservasi itu ada pada pemerintah pusat. Sedangkan Raperda yang kami usulkan itu mau dibuat menjadi Perda, itu rencanaya menyangkut masalah konservasi hewan beluku,” kata Ketua (Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Paser, Hamransyah, Kamis (7/1).
Dikatakannya, hal itu bertentangan dengan peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Maka kewenangan konservasi ada pada pemerintah pusat. Hal itu diketahui akhir-akhir 2020 lalu.
“Akhir 2020 sekira Oktober – November baru diketahui. Kami komunikasi dengan pemerintah pusat tentang konservasi itu. Karena bagaimana pun perlu pendanaan,” sambung anggota Komisi I DPRD Paser ini.
Andai raperda itu disahkan menjadi perda, dijelaskan Hamransyah menyangkut masalah pembiayaan nanti. “Masalah pembiayaan kami pengin membiayai konservasi beluku itu secara khusus (daerah). Ternyata tidak boleh, karena sudah diatur pemerintah pusat, secara otomatis kita tak bisa mengeluarkan dana,” sebut Politisi Gerindra.
Namun pihak DPRD tetap mengomunikasikan tentang intensif konservasi. Bagaimana konservasi itu dilakukan pemerintah pusat secara benar, cepat dan bermanfaat bagi di daerah.
“Saya khawatirnya di sana tidak punya informasi tentang hewan beluku. Makanya akan kami informasikan nanti,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, satwa beluku masuk kategori family Penyu air tawar. Dan ditemukan di Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
(all/riyan)
190