Terlibat Pungli, Camat dan Kepala Kampung di Berau Masuk Bui

Berau, Metrokaltim.com – Kasus penyalahgunaan kekuasaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri yang terjadi di Kabupaten Berau akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Berau. Dua orang pelaku dijebloskan ke penjara.

Diketahui, kedua tersangka berinisial TRM (47) selaku Kepala Kampung Gunung Sari yang diamankan pada 31 Maret 2020 lalu, dan EEH (55) selaku Camat Segah yang diamankan pada 1 April 2020. Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.

Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu selaku Ketua Tim Saber Pungli, melalui Kasubbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan, kejadian bermula sekitar bulan Desember 2019 lalu, saat PT. Mutiara Bara Lestari (MBL) akan melakukan pembebasan lahan terhadap kelompok tani yang berada di areal IUP PT. MBL.

“Dalam proses pembebasan lahan tersebut kedua tersangka melakukan pemerasan atau pungutan kepada pihak kelompok tani yang akan menerima pembebasan lahan dari perusahaan,” ungkapnya.

Apabila tidak diberikan, maka tersangka tidak akan menandatangani akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari seluruh kelompok yang lahannya di areal IUP PT. MBL.

“Karena perkataan EEH tersebut, pihak perusahaan merasa khawatir dan akhirnya dengan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp 412.500.000 ke rekening pribadi EEH melalui Bank BNI Tanjung Redeb pada tanggal 27 Februari 2020,” ujar Ipda Pinem.

Selain EEH, tersangka TRM juga menerima uang sebesar Rp 300 juta yang dikirim ke rekening pribadinya melalui Bank BNI Tanjung Redeb yang dikirim pada hari yang sama.

Namun hingga kini akta pelepasan dan pembebasan atas tanah dari ke enam kelompok tersebut tak kunjung terbit.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 lembar bukti setoran tunai Bank dengan masing-masing, 3 lembar bukti setoran kepada TRM, 1 lembar kepada EEH, buku tabungan Bank dan ATM atas nama TRM, 1 bandel rekening Koran, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, 1 buah berkas dokumen surat keputusan pengangkatan PNS, Uang Rp. 252.250.000,- dari tersangka TRM.

Dengan adanya kejadian tersebut keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Saat ini Satgas Tindak melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” pungkasnya.

(riyan)

175

Leave a Reply

Your email address will not be published.