Tersangka Sodomi di Ciduk PPA Reskrim Polresta Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Satu lagi tindak asusila sesama jenis terhadap anak di Kota Balikpapan terungkap.
Kasus tersebut sampai di Kepolisian bermula dari laporan tindak asusila terhadap remaja berinisial FAF (17) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sumardin (31). Pria yang bekerja sebagai driver online tersebut diduga menyodomi korban di sebuah indekos di kawasan Balikpapan Selatan pada Selasa, 15 September 2020 lalu.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto menerangkan, mulanya korban menceritakan kepada ibunya bahwa telah dicabuli oleh seorang pria yang dikenalnya dari aplikasi obrolan online, Michat.
Kronologisnya, pria bernama Sumardin itu mengajak korban bertemu di suatu tempat. Setelah itu, Sumardin mengajak korban ke tempat kosnya.
“Jadi tersangka SM (Sumardin) awalnya bertemu dengan korban di jalan setelah chat di medsos. Korban kemudian diajak ke kos tersangka. Setelah sampai di kos-kosan, korban dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul”, terang Hadi
Semula korban menolak ajakan tersebut. Tak habis akal, Sumardin lantas mengancam akan menyebarkan rahasia korban, sehingga korban tak bisa mengelak.
“Tersangka sempat mengancam akan menyebarkan rahasia korban tentang sesuatu. Korban kemudian dipaksa menuruti keinginan tersangka untuk berbuat cabul”, ungkap Hadi.
Pengakuan itu baru diungkap oleh korban kepada Ibunya sepulang dari tempat kejadian. Orang tua korban pada hari itu juga melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Penyidik UPPA langsung meminta keterangan saksi dan saksi korban untuk penyelidikan lebih lanjut. Walhasil, petugas mengamankan tersangka dari lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik Sumardin mengaku hanya satu kali melakukan tindakan menyimpangnya terhadap korban. Dia juga mengakui spontan melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.
Untuk proses hukum, sementara Sumardin dijerat Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana juga dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atas jeratan Pasal tersebut, Sumardin terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 15 Tahun.
(Idris)
174