Tersinggung Dikatai Gigi Seperti Drakula, Seorang Pria Bunuh Pacarnya di Kamar Hotel

Bontang, Metrokaltim.com – Tersinggung karena perkataan korban, ditambah permintaan uang jujuran Rp 25 juta membuat seorang pria di Bontang gelap mata dan dengan tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.

Bahkan aksinya itu dilakukan di dalam kamar hotel usai pelaku dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami dan istri.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Bontang pada Jumat (4/9) siang sekira pukul 14.00 Wita. Saat itu pelapor bernama Muhhamad yang merupakan pengelola Hotel Marina yang berlokasi di Jalan KS Tubun RT. 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, di telepon oleh saksi untuk mendatangi hotel tepatnya kamar Nomor 42.

“Kemudian pelapor mendatangi kamar tersebut dan melihat seseorang yang sudah terbungkus selimut, lalu pelapor menelepon Bhabimkamtibmas untuk mengecek, setelah dicek terlihat orang yang terselimuti di atas kasur adalah seorang perempuan yang sudah kaku, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Senin (7/9).

Mendapat laporan itu, anggota Reskrim Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan, diketahui korban wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel diketahui berinisial MS (41) warga Bontang Barat, Kota Bontang.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang dibantu Jatanras Polda Kaltim, Opsnal Polsek Bontang Selatan, Opsnal Polsek Bontang Utara, Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu dan Opsnal Polsek Muara Badak, serta Polsek Muara Jawa, langsung melakukan perburuan pelaku yang telah dikantongi identitasnya.

Diketahui pelaku bernama Hermansyah (30) warga Jalan Kapal Selam I, Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dari hasil penyelidikan rupanya usai melakukan pembunuhan pelaku kabur ke wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tim gabungan pun langsung bergerak dan melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Hermansyah berhasil diringkus di Jalan Ir. Soekarno No. 14 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (5/8) pagi sekira pukul 07.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, dirinya tega menghabisi korban yang merupakan pacarnya sendiri lantaran tersinggung dengan kata-kata korban.

Dari pengakuan pelaku juga terungkap pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (3/9). Bermula sekira pukul 16.30 Wita pelaku menjemput korban di rumahnya, kemudian ainggah membeli makan selanjutnya menuju Hotel Marina. Setibanya di hotel pelaku dan korban langsung masuk ke dalam kamar nomor 42, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Usai berhubungan intim kemudian korban berbaring di paha pelaku dengan hanya menggunakan baju dan celana dalam.

“Saat itu korban mengeluarkan kara-kata ‘Gigi mu tajam kaya drakula’ yang membuat pelaku tersinggung, kemudian korban juga meminta uang jujuran pernikahan sebesar Rp 25 juta yang membuat pelaku merasa tertekan,” beber Makhfud.

Mendengar itu, Hermansyah kemudian menggenggam pergelangan tangan kiri korban dengan sangat erat, sehingga korban mengatakan ‘Belum Jadi Suami Aja Sudah Kasar’.

“Karena merasa jengkel dengan korban pelaku langsung mencekik leher korban hingga korban jatuh ke lantai, pelaku selanjutnya memukuli wajah korban berkali-kali dan pelaku juga mengambil helm dan memukulkannya ke wajah korban. Selanjutnya pelaku menginjak leher korban dan menggigit pipi sebelah kanan korban sampai robek berdarah, selanjutnya pelaku membekap wajah korban dengan bantal. Kemudian pelaku kembali memukul dan mencekik korban hingga tak bernyawa,” papar mantan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan ini.

Setelah tewas, pelaku Hermansyah kemudian mengecek nafas korban untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi. Pelaku kemudian memasangkan celana korban dan merapikan kamar hotel, menutup tubuh korban dengan seprai putih.

“Kemudian pelaku keluar dari hotel dengan membawa plastik yang berisikan dua sarung bantal yang digunakan untuk mengelap darah korban dan membuang plastik tersebut di HOP 1 Kelurahan Satimpo dan pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi KT 6290 DO,” katanya.

Saat ini tersangka masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. Akibat perbuatannya pelaku diganjar dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, handpone, jepit rambut, sarung bantal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang,” pungkas Makhfud.

(riyan)

439

Leave a Reply

Your email address will not be published.