Tiang Reklame Tak Berizin Bakal Dimusnahkan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seluruh barang bukti tiang besi reklame hasil penertiban petugas Satpol PP di Jalan Soekarno Hatta, Balikpappan Utara, pada Rabu (4/9) siang. kini diamankan di kantor Satpol PP, di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota.
Tiang-tiang besi tersebut diamankan sebagai barang bukti atas pelanggaran izin reklame. Pasalnya dari tujuh reklame yang berukuran jumbo 4 x 6 meter persegi dua buah serta 2 x 3 meter persegi lima buah, semuanya tidak memiliki izin.
Bahkan sang pemilik sudah diberikan surat teguran serta bersedia membongkar sendiri tiang reklame tersebut. Akan tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung di bongkar.
Kasat Pol PP, Zulkifli melalui Kasi Operasi, Siswanto mengatakan sementara ini besi tiang-tiang tersebut diamankan di kantor Satpol PP, sebagai barang bukti.
“Pemiliknya boleh saja mengambil dengan membawa bukti-buktinya. Dan juga nanti diberikan catatan tidak boleh dipasang kembali, apalagi tidak ada izinnya,” ujarnya.
Sis sapaan akrabn Siswanto mengatakan, barang bukti berupa besi reklame ini jarang diambil pemiliknya. Lantaran, tiang besi tersebut sudah rusak dan patah-patah.
“Sebetulnya sudah tidak diurus, karena sudah patah-patah juga mana bisa lagi digunakan, jarang mereka mengambilnya,” bebernya.
Jika dalam beberapa waktu yang ditentukan, tidak ada konfirmasi dari sang pemilik, pihak Satpol PP akan memusnahkan tiang besi reklame tersebut.
“Nantinya akan di musnahkan dengan dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir, Red) tiang-tiang itu tidak bisa digunakan lagi karena sudah patah-patah,” tandasnya.
Diketahui, penertiban tiang reklame yang dilakukan Satpol PP ini lantaran banyak reklame berdiri tanpa izin. Selain itu keberadaan tiang reklame ini juga mengurangi estetika kota.
Hasilnya baliho berukuran jumbo 4 x 6 meter persegi dua buah, serta 2 x 3 meter persegi lima buah di turunkan paksa. Tidak hanya itu koprs Praja Wibaya ini juga memotong besi penyangga baliho.
Kendati cuaca terik para petugas tidak menyurutkan semangat. Pantauan media ini satu persatu baliho diturunkan. Seorang petugas memanjat tiang baliho sekitar delapan meter untuk menurunkan baliho. Selanjutnya besi penyangga dipotong menggunakan gergaji besi.
Penertibatan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2014 tentang Izin Reklame.
(riyan)
178