Tiga Karyawan Perusahaan di Balikpapan Masuk Bui, Usai Gondol Ratusan Biji Gembok

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tiga karyawan sebuah perusahaan di Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka, lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian di tempat mereka bekerja.

Yang dicuri hanyalah berupa gembok, akan tetapi gembok tersebut merupakan gembok khusus yang digunakan untuk alat berat. Jumlah yang dicuri pun tidak sedikit, ada sekitar 200 biji gembok yang digondol ketiganya.

Dari informasi yang dihimpun Metrokaltim.com, kejadian bermula saat pihak perusahaan PT. Inpart Prima Sukses yang berlokasi di Perumahan Kota Hijau Jalan Mulawarman Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, melakukan inventalisir sejumlah barang milik perusahaan. Rupanya dari hasil penghitungan pihak perusahaan kehilangan barang berupa padlock atau gembok yang biasa dipakai di alat berat. Dari sana pihak perusahaan kehilangan sebanyak 200 biji padlock dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.

Merasa menjadi korban pencurian, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Selatan, mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan polisi mendapati rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku saat mencuri ratusan gembok dari workshop kantor mereka. Tak ayal, mereka pun langsung diciduk polisi.

Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan di salah satu perusahaan.

32 gembok yang sempat dicuri tiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan para pelakunya,” katanya.

Tiga karyawan perusahaan tersebut diketahui bernama Hendi Darmawan (27) warga Jalan Mulawarman Batakan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Ardiansyah (31) warga Jalan PJHI Kelurahan Manggar m, Balikpapan Timur dan Febriyan Andriawan R (26) warga Perum Bukit Batakan Indah, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.

Dari hasil introgasi petugas kepolisian para pelaku mengaku bahwa melakukan aksinya pada saat jam istrirahat kantor. Keadaan kantor yang kosong itulah dimanfaatkan kedua pelaku Hendi dan Ardiansyah untuk masuk ke dalam workshop menggondol barang kantor.

“H dan A yang mengambil padlock dari workshop kemudian disershkan ke temannya F untuk dijual,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hadi Purwanto.

Kemudian Febriyan menjual barang hasil curian ke pasar loak. Hasil penjualan kemudian dibagi rata bertiga pelaku. Para pelaku melakukan aksinya dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Nopember 2019.

“Tiga pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya 32 biji padlock,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya ketiga palu dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(riyan)

164

Leave a Reply

Your email address will not be published.