Tiga Kawanan Pencurian yang Beraksi di Sangatta, Diringkus Tim Opsnal Polres Kutim
Kutai Timur, Metrokaltim.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kutai Timur, berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian, berdasarkan laporan warga Sangatta Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. Di mana atas laporan warga, korban mengalami kehilangan handphone miliknya, habis di gasak maling, yang beralamat di Jalan Margo Santoso 2 Gang 14, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Kejadian bermula pada Selasa (19/5) pagi sekira pukul 05.00 wita, korban mengecas HP di kamar sehabis melakukan salat subuh, kemudian sekira pukul 07.00 Wita kotban mencari rokok dan melihat HPnya tidak ada di dalam kamar dan pelapor mengecek di sekitaran rumah tidak ada tanda pengrusakan dan melapor ke pemilik rumah dan melapor ke RT. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar RP 9,6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kutai Timur.
Setelah adanya laporan peristiwa pencurian tersebut, kemudian Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, SIK.,M.M memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan. Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim mendatangi TKP dan mencari informasi di sekitar TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut berinisial AR spesialis pelaku tindak pidana pencurian di dalam rumah dan ACO yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Desember 2019 dengan perkara pencurian.
Selanjutnya Unit Opsnal Polres Kutim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku AR, dan pada hari Rabu (20/5) sekira pukul 01.00 Wita Unit Opsnal mengetahui keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang berada di rumah orangtuanya yang berada di Jalan Poros Sangatta Bontang KM 05 Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutim.
Tim Opsnal Polres Kutim mendatangi kediaman terduga pelaku dan pada saat akan dilakukan penangkapan, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari atap rumah. Selanjutnya unit opsnal yang berada di luar rumah memberikan tembakan peringatan dan menghimbau agar pelaku menyerahkan diri, tidak lama kemudian terduga pelaku dapat diamankan beserta barang bukti hasil curiannya berupa handphone.
“Terduga pelaku diamankan dan dibawa ke mako untuk dilakukan interogasi, dan dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan sudah melakukan pencurian bersama dengan MI kurang lebih 14 TKP dari bulan Desember 2019 sampai saat ini. Dan sebagian dari barang hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh seseorang bernama ACO dan ada beberapa handphone yang dipakai sendiri oleh pelaku sdra AR dan sdra MI,” terang AKBP Indras.
Usai mendapati keterangan pelaku, polisi pun melakukan pengembangan. Sekira pukul 02.00 wita, Unit Opsnal Polres Kutim mendatangi rumah MI yang berada di Jalan Pertamina KM.01 Kecamatan Sangatta Selatan Kutim dan ACO yang berada di Kampung Palet Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim.
“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 unit handphone merk Merk OPPO A5, 2 unit handphone merk Merk OPPO A31, 1 unit handphone Merk OPPO A83 dan 5 unit handphone lainnya,” pungkasnya.
Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Polres Kutim, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(riyan)
184