Tiga Mucikari Penyedia Gadis di Bawah Umur Diciduk Tim Rajawali Polres Bontang, saat Transaksi di Hotel
Bontang, Metrokaltim.com – Maraknya laporan terhadap prostitusi yang menyediakan anak di bawah umur membuat Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut pada Jumat (17/7) dini hari sekira pukul 01.15 Wita Tim Rajawali berhasil meringkus tiga orang diduga mucikari yang menyediakan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus prostitusi anak di bawah umur ini bermula pada Kamis (16/7) malam sekira pukul 23.00 Wita, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat terkait eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
“Ada laporan masyarakat bahwa aadany prostitusi yang memanfaatkan anak, kemudian Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan didapati benar adanya telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi dengan menawarkan anak perempuan di bawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang,” terang Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat, Sabtu (18/7).
Prostitusi yang memanfaatkan anak di bawah umur tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Bontang. Polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga mucikari tersebut yakni YAC alias Butek (30), MH (25) keduanya merupakan warga Bontang dan bekerja sebagai buruh harian, sementara satu mucikarinya seorang ibu rumah tangga berinisial J alias Intong (36) yang juga warga Bontang. Di tempat yang sama polisi juga mengamankan seorang korbannya anak di bawah umur berinisial LM (16) yang juga merupakan warga Bontang.
“Kami amankan pelaku beserta korban di Hotel Grand Equator Jalan Pupuk Raya Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang,” papar Makhfud.
Dalam melakukan aksinya para mucikari tersebut menarif Rp 2,5 juta untuk sekali kencan dengan gadis di bawah umur. “Sejumlah barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp 2,5 juta hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur, hp yang digunakan bertransaksi serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” sebutnya.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Bontang. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(riyan)
158