Tim Batman Ringkus Pelaku Pencurian Mobil, Beraksi Didua Kota di Kaltim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Muhammad Rasyid alias Aco (26) tersangka kasus pencurian sebuah pikap Mitsubishi L 300 bernomor Polisi KT 8697 K warna hitam pada Jumat (18/12) malam ini rupanya bukan aksi yang pertama kalinya.

Bahkan warga asal Samarinda ini juga sudah pernah melakukan pencurian kendaraan roda 4 di Kota Tepian Samarinda sebanyak dua kali. “Ya, pernah di Samarinda dua kali ambil mobil, sama yang sekarang jadi tiga kali,” aku Aco saat dimintai keterangan petugas.

Dia mengaku bahwa aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik mobil yang meninggalkan kunci di dalam mobil. “Saya ambil kuncinya dulu yang ditinggal di di dalam mobil baru pas sepi saya ambil,” akunya.

Aco mengatakan bahwa di Balikpapan tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan bekerja serabutan dan melakukan pencurian. “Sebelumnya saya di Batu Licin terus ke sini ngekos sama teman mau cari kerja di sini,” kilahnya.

Pencurian yang dilakukan Aco di Balikpapan terjadi pada Jumat (18/12) sekira pukul 19.30 Wita. Awal mula kejadian bahwa sebelumnya pemilik mobil Lie Guan Lie (38) mengaku kehilangan kunci kontak sekitar pukul 14.00 Wita.

Di saat kejadian dua karyawan mebel di toko tersebut kemudian melakukan pencarian menggunakan sepeda motor. Pencarian membuahkan hasil di mana dua pekerja yang melakukan pencarian mendapati mobil milik bos nya tengah melintas di kawasan KM 15 Balikpapan Utara.

Keduanya kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut, pelaku yang belakangan diketahui bernama Muhammad Rasyid alias Aco (26) kemudian turun dari mobil yang dicurinya dan kabur ke hutan di kilometer 15 karang Joang Balikpapan Utara.

“Kami mendapat informasi bahwa terjadi aksi pencurian mobil pikap, kemudian Tim Batman langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang bersembunyi di hutan KM 15,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M Mas’ut.

Tim Batman yang di pimpin oleh Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara IPDA Tarigan bersama warga setempat kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menciduk pelaku. “Kami amankan pelaku kurang dari 24 jam, saat ini masih dalam penyelidikan pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” jelasnya.

Mas’ut menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara mengambil kunci mobil pikap yang masih menempel di kontak mobil. Kemudian pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Raudah 5 Kelurahan Teluk Lerong Ilir Samarinda Ulu tersebut mengambil pada saat keadaan sepi.

“Ini warga Samarinda masih kami kembangkan apakah pelaku ini juga melakukan aksi kejahatan lainnya,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(riyan)

196

Leave a Reply

Your email address will not be published.