Tim Crocodile Ringkus Pengedar Sabu di Wilayah Balikpapan Timur, Temukan 9 Paket Siap Edar

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemberantasan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh seluruh jajaran kepolisian di wilayah Balikpapan. Meski sudah banyak yang ditangkapi masih ada saja pelaku pengedar yang mencoba untuk memperdagangkan barang haram tersebut.

Seperti seorang pemuda yang tinggal di Jalan Mulawarman Gang Tanjung Kelor, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur ini. Dia nekat menjadi pengedar narkoba agar mendapatkan uang dengan cepat. Namun usahanya harus terhenti setelah aksinya terendus Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur pada Kamis (16/7) malam.

Tersangka diketahui bernama Rusli alias Odot (30) tak berkutik saat Tim Crocodile menggerebeknya saat di dalam rumah. Rusli semakin tidak bisa mengelak setelah polisi melakukan penggeledahan menemukan sembila poket sabu-sbau siap edar.

Ditangkapnya Rusli bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke anggota reskrim sekira pukul 21.40 Wita. Di mana dalam laporan tersebut di Jalan Mulawarman Gang Tanjung Kelor kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Mendapat laporan itu tim Crocodile pun mulai melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai satu rumah yang dihuni oleh tersangka Rusli.

Setelah sekira satu jam melakukan penyelidikan, polisi pun langsung menggerebek rumah tersebut dan mendapati Rusli berada di dalam rumah.

“Awalnya informasi masyarakat yang menyebut di kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba, setelah ditindak lanjuti oleh tim opsnal Polsek Balikpapan Timur ternyata benar,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Hartanta.

Tersangka Rusli saat diamankan oleh Tim Crocodile Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

Awalnya, tersangka berusaha mengelak disebut sebagai pengedar narkoba. Karena saat diperiksa di badan pelaku polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun saat polisi lakukan pemeriksaan di kamar pelaku menemukan sembilan poket narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam mangkok plastik. Tak hanya itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti handpone, timbangan digital, satu bendel plastik cetik bening, uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 350 ribu.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih kami lakukan pendalaman,” terangnya.

Barang Bukti :
1. 9 paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor keseluruhan 2.52 gram
2.1 unit handphone merk asus warna hitam
3.1 buah mangkok plastik yang digunakan untuk menyimpan shabu-shabu
4.1 buah timbangan digital warna hitam silver.
5.1 bendel plastik cetik bening.

Akibat perbuatannya Rusli dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman di atas enam tahun.

(riyan)

304

Leave a Reply

Your email address will not be published.