Tim Elang Borneo Ringkus Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Balikpapan Selatan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus pelaku spesialis bobol rumah yang lama meresahkan warga.
Selama beraksi pelaku bernama M. Firdaus (27) warga Balikpapan Selatan ini sudah melakukan aksinya membobol rumah di 11 TKP berbeda. Hal ini juga terlihat saat dia diamankan pihak kepolisian turut menyita delapan jenis barang bukti dengan harga puluhan juta rupiah.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya tiga unit televisi LED ukuran 54 Inc, Lapotop, dan smartphone android. Seluruh barang-barang tersebut dicuri oleh tersangka di wilayah Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota,” terang Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Senin (13/7) sore.
Dari catatan kriminalnya, tersangka merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman penjara di Polresta Samarinda.
“Dulu tersangka ini pernah di penjara atas kasus yang sama di Samarinda,” sebutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula lanjut Harun, saat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dan pembobolan rumah di Balikpapan Selatan.
Dari laporan tersebut, tim Elang Borneo Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung bergerak cepat melakukan pengintaian pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya di kawasan Manggar Balikpapan Timur pada tanggal 8 Juli 2020 kemarin.
“Tersangka menjalankan aksinya sudah lebih dari 4 bulan terakhir dengan sasaran rumah warga. Modus pelaku sebelum melakukan pencurian, tersangka berjalan-jalan sambil memantau rumah korbannya. Apabila sang pemilik rumah lengah maka saat itulah tersangka beraksi melakukan pencarian,” beber perwira berpangkat satu melati di pundak ini.
Sementara itu di tempat yang sama Firdaus mengaku saat beraksi melakukan pencurian, dirinya menunggu malam hari saat sang pemilik rumah sedang terlelap tidur.
“Saya ngambilnya waktu itu orangnya posisi tidur memang. Saya masuk kadang lewat jendela dan jendelanya sudah terbuka memang kadang juga saya cungkil pakai obeng,” kilah Firdaus.
Setelah berhasil masuk dalam rumah korban, dirinya langsung beraksi cepat dan mengambil langkah seribu sambil memikul barang hasil curiannya.
“Paling mahal saya jual TV harganya satu juta setengah hasilnya buat keperluan sehari-hari,” aku pria yang pernah berprofesi sebagai nelayan ini.
Akibat perbuatannya, Firdaus dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan Pidana penjara di atas 5 tahun.
(riyan)
231